<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun</title><description>Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546872/pekerja-tak-setuju-jht-baru-bisa-cair-di-usia-56-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546872/pekerja-tak-setuju-jht-baru-bisa-cair-di-usia-56-tahun"/><item><title>Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546872/pekerja-tak-setuju-jht-baru-bisa-cair-di-usia-56-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546872/pekerja-tak-setuju-jht-baru-bisa-cair-di-usia-56-tahun</guid><pubDate>Senin 14 Februari 2022 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546872/pekerja-tak-setuju-jht-baru-bisa-cair-di-usia-56-tahun-kVFFMb8xYt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546872/pekerja-tak-setuju-jht-baru-bisa-cair-di-usia-56-tahun-kVFFMb8xYt.jpg</image><title>JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp; - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja.
Salah satunya yakni Sella (31) karyawan swasta menyatakan tidak setujunya dengan kebijakan tersebut.
&amp;ldquo;Sebagai karyawan saya tidak setuju dengan kebijakan (Permen) terbaru itu karena menurut saya masih banyak karyawan yang masih terdampak covid-19. Bahkan terkena PHK di situasi pandemi Covid-19 kaya gini,&amp;rdquo; katanya saat ditemui MNC Portal, Senin (14/2/2022).
BACA JUGA:Netizen Geruduk Menaker soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tolong Bu Revisi Lagi
Kemudian kata dia, dana yang seharusnya didapatkan untuk keperluan setelah sesuai bekerja namun tidak dapat langsung diklaim atau dicairkan secara langsung.
&amp;ldquo;Kalau bisa pemerintah jangan membebankan karyawan-karyawan kan kasian banyak karyawan yang saat pandemi covid-19 ini yang di PHK. Harusnya pemerintah bisa lebih bijak ya,&amp;rdquo; urainya.
BACA JUGA:Aturan JHT Cair 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana?
Seharusnya, pemerintah dapat mempermudah seluruh pendanaan dan pemenuhan hak karyawan di masa mendatang dan bukan mempersulit.&amp;ldquo;Harusnya sih jangan dibuat ribet, dipermudah aja karena mereka juga ada yang punya keluarga, ada yang masih single ada juga yang masih jadi beban orang tua,&amp;rdquo; urainya.
&amp;ldquo;Kebijakannya dikembalikan aja sesuai dengan aturan perundang-undangan sebelumnya, malah di saat sulit, pemerintah malah keluarkan kebijakan baru JHT yang memberatkan,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp; - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja.
Salah satunya yakni Sella (31) karyawan swasta menyatakan tidak setujunya dengan kebijakan tersebut.
&amp;ldquo;Sebagai karyawan saya tidak setuju dengan kebijakan (Permen) terbaru itu karena menurut saya masih banyak karyawan yang masih terdampak covid-19. Bahkan terkena PHK di situasi pandemi Covid-19 kaya gini,&amp;rdquo; katanya saat ditemui MNC Portal, Senin (14/2/2022).
BACA JUGA:Netizen Geruduk Menaker soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tolong Bu Revisi Lagi
Kemudian kata dia, dana yang seharusnya didapatkan untuk keperluan setelah sesuai bekerja namun tidak dapat langsung diklaim atau dicairkan secara langsung.
&amp;ldquo;Kalau bisa pemerintah jangan membebankan karyawan-karyawan kan kasian banyak karyawan yang saat pandemi covid-19 ini yang di PHK. Harusnya pemerintah bisa lebih bijak ya,&amp;rdquo; urainya.
BACA JUGA:Aturan JHT Cair 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana?
Seharusnya, pemerintah dapat mempermudah seluruh pendanaan dan pemenuhan hak karyawan di masa mendatang dan bukan mempersulit.&amp;ldquo;Harusnya sih jangan dibuat ribet, dipermudah aja karena mereka juga ada yang punya keluarga, ada yang masih single ada juga yang masih jadi beban orang tua,&amp;rdquo; urainya.
&amp;ldquo;Kebijakannya dikembalikan aja sesuai dengan aturan perundang-undangan sebelumnya, malah di saat sulit, pemerintah malah keluarkan kebijakan baru JHT yang memberatkan,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
