<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Filosofi JHT untuk Cover Masa Tua Pekerja</title><description>Pemerintah menetapkan batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yakni 56 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546878/filosofi-jht-untuk-cover-masa-tua-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546878/filosofi-jht-untuk-cover-masa-tua-pekerja"/><item><title>Filosofi JHT untuk Cover Masa Tua Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546878/filosofi-jht-untuk-cover-masa-tua-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546878/filosofi-jht-untuk-cover-masa-tua-pekerja</guid><pubDate>Senin 14 Februari 2022 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546878/filosofi-jht-untuk-cover-masa-tua-pekerja-dc3NZhi8HQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546878/filosofi-jht-untuk-cover-masa-tua-pekerja-dc3NZhi8HQ.jpg</image><title>Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yakni 56 tahun. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
&amp;ldquo;Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,&amp;rdquo; kata Ristadi, Senin (14/2/2022).
BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Dia menilai Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022 ini, sebenarnya perintah dari pasal 37 UU  40/2004. Adapun pasal itu menjelaskan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
&amp;ldquo;Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,&amp;rdquo; imbuhnya.
BACA JUGA:JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Bakal Duduk Bareng dengan Buruh

Menurutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh. Sebab, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.
&amp;ldquo;JKP ini kan bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelajaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,&amp;rdquo; katanya.Namun, kata dia, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan  sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum  ikut program jaminan pensiun.
Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum  tentu bisa mendapatkan JKP. &amp;ldquo;(Pengusaha) Nunggak saja satu atau dua  bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan claim jaminan kehilangan  pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam  situasi ini,&amp;rdquo; katanya.
Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan  Kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal.  Belum tentu orang di PHK langsung dapat pesangon. Situasi ini, kemudian  membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yakni 56 tahun. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
&amp;ldquo;Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,&amp;rdquo; kata Ristadi, Senin (14/2/2022).
BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Dia menilai Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022 ini, sebenarnya perintah dari pasal 37 UU  40/2004. Adapun pasal itu menjelaskan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
&amp;ldquo;Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat,&amp;rdquo; imbuhnya.
BACA JUGA:JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Bakal Duduk Bareng dengan Buruh

Menurutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh. Sebab, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.
&amp;ldquo;JKP ini kan bisa didapat kalau kemudian pekerja itu atau peserta itu masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelajaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT,&amp;rdquo; katanya.Namun, kata dia, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan  sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum  ikut program jaminan pensiun.
Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum  tentu bisa mendapatkan JKP. &amp;ldquo;(Pengusaha) Nunggak saja satu atau dua  bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan claim jaminan kehilangan  pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam  situasi ini,&amp;rdquo; katanya.
Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan  Kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal.  Belum tentu orang di PHK langsung dapat pesangon. Situasi ini, kemudian  membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.</content:encoded></item></channel></rss>
