<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geger JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Timbulkan Kontroversi Tambah Penderitaan Rakyat</title><description>Batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan 56 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546932/geger-jht-cair-di-usia-56-tahun-dpr-timbulkan-kontroversi-tambah-penderitaan-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546932/geger-jht-cair-di-usia-56-tahun-dpr-timbulkan-kontroversi-tambah-penderitaan-rakyat"/><item><title>Geger JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Timbulkan Kontroversi Tambah Penderitaan Rakyat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546932/geger-jht-cair-di-usia-56-tahun-dpr-timbulkan-kontroversi-tambah-penderitaan-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2546932/geger-jht-cair-di-usia-56-tahun-dpr-timbulkan-kontroversi-tambah-penderitaan-rakyat</guid><pubDate>Senin 14 Februari 2022 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546932/geger-jht-cair-di-usia-56-tahun-dpr-timbulkan-kontroversi-tambah-penderitaan-rakyat-l301BJlhLT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2546932/geger-jht-cair-di-usia-56-tahun-dpr-timbulkan-kontroversi-tambah-penderitaan-rakyat-l301BJlhLT.jpg</image><title>Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan 56 tahun. Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyayangkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang JHT tapi dia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

&amp;ldquo;Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,&amp;rdquo; ujar Alifudin melalui laman Resmi DPR, Senin (14/2/2022).
Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di audit forensik keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.
BACA JUGA:JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Bakal Duduk Bareng dengan Buruh

&amp;ldquo;Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xNC80LzE0NDk5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tak hanya itu, DPR meminta kepada pemerintah jangan menambah  beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada  Undang-Undang Cipta Kerja lalu soal aturan upah dan sekaran soal Jaminan  Hari Tua.
&amp;ldquo;Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar  fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan  rakyat agar hidup dengan kemakmuran&amp;rdquo; tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis  aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana  JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu  dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat  Jaminan Hari Tua.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan 56 tahun. Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyayangkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang JHT tapi dia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

&amp;ldquo;Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,&amp;rdquo; ujar Alifudin melalui laman Resmi DPR, Senin (14/2/2022).
Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di audit forensik keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.
BACA JUGA:JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Bakal Duduk Bareng dengan Buruh

&amp;ldquo;Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xNC80LzE0NDk5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tak hanya itu, DPR meminta kepada pemerintah jangan menambah  beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada  Undang-Undang Cipta Kerja lalu soal aturan upah dan sekaran soal Jaminan  Hari Tua.
&amp;ldquo;Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar  fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan  rakyat agar hidup dengan kemakmuran&amp;rdquo; tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis  aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana  JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu  dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat  Jaminan Hari Tua.</content:encoded></item></channel></rss>
