<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga Buka Suara soal JHT, Singgung Jaminan Pekerja Kena PHK</title><description>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan kehilangan pekerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2547058/menko-airlangga-buka-suara-soal-jht-singgung-jaminan-pekerja-kena-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2547058/menko-airlangga-buka-suara-soal-jht-singgung-jaminan-pekerja-kena-phk"/><item><title>Menko Airlangga Buka Suara soal JHT, Singgung Jaminan Pekerja Kena PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2547058/menko-airlangga-buka-suara-soal-jht-singgung-jaminan-pekerja-kena-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/14/320/2547058/menko-airlangga-buka-suara-soal-jht-singgung-jaminan-pekerja-kena-phk</guid><pubDate>Senin 14 Februari 2022 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2547058/menko-airlangga-buka-suara-soal-jht-singgung-jaminan-pekerja-kena-phk-rMrHaENsxM.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga buka suara soal JHT. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/14/320/2547058/menko-airlangga-buka-suara-soal-jht-singgung-jaminan-pekerja-kena-phk-rMrHaENsxM.jfif</image><title>Menko Airlangga buka suara soal JHT. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan kehilangan pekerjaan.

Airlangga menyatakan, Pemerintah melalui Permenaker No 2 tahun 2022  dan PP No 37 Tahun 2021 tak mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh yang kena PHK sebelum usia 56 tahun.

&amp;ldquo;Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan Permenaker tentang manfaat jaminan hari tua, dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja. Dapat disampaikan jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,&amp;rdquo; Kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Geger JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Timbulkan Kontroversi Tambah Penderitaan Rakyat
Airlangga memaparkan, JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang.

&amp;ldquo;Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,&amp;rdquo; urainya.


Terkait pokok-pokok kebijakan, keduanya dirancang untuk memberikan dana bagi pekerja saat usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

&amp;ldquo;Manfaat jaminan hari tua untuk dana jangka panjang, kemudian untuk jaminan pekerja PHK sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022, maka manfaat akan lebih besar, khususnya di hari tua peserta.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan kehilangan pekerjaan.

Airlangga menyatakan, Pemerintah melalui Permenaker No 2 tahun 2022  dan PP No 37 Tahun 2021 tak mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh yang kena PHK sebelum usia 56 tahun.

&amp;ldquo;Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan Permenaker tentang manfaat jaminan hari tua, dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja. Dapat disampaikan jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,&amp;rdquo; Kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Geger JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Timbulkan Kontroversi Tambah Penderitaan Rakyat
Airlangga memaparkan, JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang.

&amp;ldquo;Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,&amp;rdquo; urainya.


Terkait pokok-pokok kebijakan, keduanya dirancang untuk memberikan dana bagi pekerja saat usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

&amp;ldquo;Manfaat jaminan hari tua untuk dana jangka panjang, kemudian untuk jaminan pekerja PHK sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022, maka manfaat akan lebih besar, khususnya di hari tua peserta.</content:encoded></item></channel></rss>
