<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Terbaru Masuk Bioskop dan Makan di Restoran, Kapasitas 50%</title><description>Kemendagri) telah megeluarkan aturan baru di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa PPKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547342/syarat-terbaru-masuk-bioskop-dan-makan-di-restoran-kapasitas-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547342/syarat-terbaru-masuk-bioskop-dan-makan-di-restoran-kapasitas-50"/><item><title>Syarat Terbaru Masuk Bioskop dan Makan di Restoran, Kapasitas 50%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547342/syarat-terbaru-masuk-bioskop-dan-makan-di-restoran-kapasitas-50</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547342/syarat-terbaru-masuk-bioskop-dan-makan-di-restoran-kapasitas-50</guid><pubDate>Selasa 15 Februari 2022 08:55 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/320/2547342/syarat-terbaru-masuk-bioskop-dan-makan-di-restoran-kapasitas-50-HcfjadxfYh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru Makan di Restoran dan Nonton Bioskop (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/320/2547342/syarat-terbaru-masuk-bioskop-dan-makan-di-restoran-kapasitas-50-HcfjadxfYh.jpg</image><title>Aturan Baru Makan di Restoran dan Nonton Bioskop (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah megeluarkan aturan baru di masa evaluasi  penanganan Covid-19  khususnya Omicron di masa  PPKM,  di mana untuk kegiatan di daerah wilayah Level 1, 2 dan 3  untuk pusat hiburan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA:Syarat Masuk Bioskop bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Adapun regulasi terbaru sesuai inmendagri, aturan masuk pusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut, Selasa (15/2/2022):
1. Seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
BACA JUGA:Jaga Ekonomi RI, Menko Luhut: Kapasitas WFO Jadi 50%

2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.3. Untuk usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Aktifitas di restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit
5. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah megeluarkan aturan baru di masa evaluasi  penanganan Covid-19  khususnya Omicron di masa  PPKM,  di mana untuk kegiatan di daerah wilayah Level 1, 2 dan 3  untuk pusat hiburan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA:Syarat Masuk Bioskop bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Adapun regulasi terbaru sesuai inmendagri, aturan masuk pusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut, Selasa (15/2/2022):
1. Seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
BACA JUGA:Jaga Ekonomi RI, Menko Luhut: Kapasitas WFO Jadi 50%

2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.3. Untuk usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Aktifitas di restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit
5. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
