<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Upah Tak Naik, Hati Buruh Terluka soal Aturan Baru JHT</title><description>KSPI) mengkritik(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547419/usai-upah-tak-naik-hati-buruh-terluka-soal-aturan-baru-jht</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547419/usai-upah-tak-naik-hati-buruh-terluka-soal-aturan-baru-jht"/><item><title>Usai Upah Tak Naik, Hati Buruh Terluka soal Aturan Baru JHT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547419/usai-upah-tak-naik-hati-buruh-terluka-soal-aturan-baru-jht</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547419/usai-upah-tak-naik-hati-buruh-terluka-soal-aturan-baru-jht</guid><pubDate>Selasa 15 Februari 2022 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/320/2547419/usai-upah-tak-naik-hati-buruh-terluka-soal-aturan-baru-jht-LcssHZy5tO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/320/2547419/usai-upah-tak-naik-hati-buruh-terluka-soal-aturan-baru-jht-LcssHZy5tO.jpg</image><title>JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menciderai hati kaum buruh dengan sejumlah keputusannya mulai dari Omnibus Law hingga Permenaker terbaru yang merugikan.
Menurutnya hal tersebut berdampak kepada pekerja yang seharusnya berhenti karena ter-PHK, mengundurkan diri dan pensiun dini tidak dapat mengambil tabungannya.
BACA JUGA:Tolak Aturan Baru JHT, Serikat Pekerja Khawatir Ancaman PHK di Masa Pandemi
&amp;ldquo;Menunjukkan bahwa hak pengusaha kenapa pemerintah mengatur tabungan yang diambil sebagaimana sebelumnya di Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang perlu diingat Permenaker yang sekarang belajar lagi lah tentang ilmu jaminan sosial,&amp;rdquo; urainya dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022).
Didalam ilmu jaminan sosial, lanjut dia terdapat efisiensi sosial, tabungan sosial, dan tentu pensiun.
&amp;ldquo;Jadi memang jaminan hari tua dan jaminan pensiun itu beda mdimana jaminan hari tua itu jaminan sosial. Bisa dimbil kapan saja kaya tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang diitung secara aktuaria,&amp;rdquo; tuturnya.
BACA JUGA:JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja Minta Penjelasan soal JKP
Dia menambahkan di masa pandemi banyak yang terdampak PHK dimasa pandemi dan kebijakan yang dikeluarkan sangat tidak tepat ditengah ancaman PHK sangat besar.&quot;Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik,&amp;rdquo; pungkasnya.
Maka itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Pasalnya dalam aturan JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.</description><content:encoded>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menciderai hati kaum buruh dengan sejumlah keputusannya mulai dari Omnibus Law hingga Permenaker terbaru yang merugikan.
Menurutnya hal tersebut berdampak kepada pekerja yang seharusnya berhenti karena ter-PHK, mengundurkan diri dan pensiun dini tidak dapat mengambil tabungannya.
BACA JUGA:Tolak Aturan Baru JHT, Serikat Pekerja Khawatir Ancaman PHK di Masa Pandemi
&amp;ldquo;Menunjukkan bahwa hak pengusaha kenapa pemerintah mengatur tabungan yang diambil sebagaimana sebelumnya di Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang perlu diingat Permenaker yang sekarang belajar lagi lah tentang ilmu jaminan sosial,&amp;rdquo; urainya dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022).
Didalam ilmu jaminan sosial, lanjut dia terdapat efisiensi sosial, tabungan sosial, dan tentu pensiun.
&amp;ldquo;Jadi memang jaminan hari tua dan jaminan pensiun itu beda mdimana jaminan hari tua itu jaminan sosial. Bisa dimbil kapan saja kaya tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang diitung secara aktuaria,&amp;rdquo; tuturnya.
BACA JUGA:JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja Minta Penjelasan soal JKP
Dia menambahkan di masa pandemi banyak yang terdampak PHK dimasa pandemi dan kebijakan yang dikeluarkan sangat tidak tepat ditengah ancaman PHK sangat besar.&quot;Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik,&amp;rdquo; pungkasnya.
Maka itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Pasalnya dalam aturan JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.</content:encoded></item></channel></rss>
