<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker</title><description>Buruh menolak aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547519/tolak-aturan-jht-besok-ribuan-buruh-geruduk-kemnaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547519/tolak-aturan-jht-besok-ribuan-buruh-geruduk-kemnaker"/><item><title>Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547519/tolak-aturan-jht-besok-ribuan-buruh-geruduk-kemnaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547519/tolak-aturan-jht-besok-ribuan-buruh-geruduk-kemnaker</guid><pubDate>Selasa 15 Februari 2022 13:28 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/320/2547519/tolak-aturan-jht-besok-ribuan-buruh-geruduk-kemnaker-4VMzDyonBN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh bakal geruduk Kemnaker besok (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/320/2547519/tolak-aturan-jht-besok-ribuan-buruh-geruduk-kemnaker-4VMzDyonBN.jpg</image><title>Buruh bakal geruduk Kemnaker besok (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Buruh menolak aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun. Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
BACA JUGA:Polemik JHT, Buruh Klaim Tak Diajak Diskusi dengan Kemnaker
&quot;Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah,&quot; papar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengerahkan puluhan ribu orang buruh karena aturan ini ditentang keras oleh para pekerja. Namun, mengikuti anjuran pemerintah dalam mengendalikan Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.
BACA JUGA:Usai Upah Tak Naik, Hati Buruh Terluka soal Aturan Baru JHT
Menurutnya, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Diketahui, beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri  Ketenagakerjaan. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan  kebijakan yang tidak pro buruh.
&quot;Omnibuslaw, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP  hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp1.200. Ini sangat  menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2  Tahun 2022,&quot; tandas Said.</description><content:encoded>JAKARTA - Buruh menolak aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun. Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
BACA JUGA:Polemik JHT, Buruh Klaim Tak Diajak Diskusi dengan Kemnaker
&quot;Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah,&quot; papar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengerahkan puluhan ribu orang buruh karena aturan ini ditentang keras oleh para pekerja. Namun, mengikuti anjuran pemerintah dalam mengendalikan Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.
BACA JUGA:Usai Upah Tak Naik, Hati Buruh Terluka soal Aturan Baru JHT
Menurutnya, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Diketahui, beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri  Ketenagakerjaan. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan  kebijakan yang tidak pro buruh.
&quot;Omnibuslaw, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP  hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp1.200. Ini sangat  menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2  Tahun 2022,&quot; tandas Said.</content:encoded></item></channel></rss>
