<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JKP Hanya untuk Korban PHK, Resign dan Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya untuk korban PHK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547793/jkp-hanya-untuk-korban-phk-resign-dan-pensiun-dini-tak-bisa-cairkan-jht</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547793/jkp-hanya-untuk-korban-phk-resign-dan-pensiun-dini-tak-bisa-cairkan-jht"/><item><title>JKP Hanya untuk Korban PHK, Resign dan Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547793/jkp-hanya-untuk-korban-phk-resign-dan-pensiun-dini-tak-bisa-cairkan-jht</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/320/2547793/jkp-hanya-untuk-korban-phk-resign-dan-pensiun-dini-tak-bisa-cairkan-jht</guid><pubDate>Selasa 15 Februari 2022 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/320/2547793/jkp-hanya-untuk-korban-phk-resign-dan-pensiun-dini-tak-bisa-cairkan-jht-5736OBknVk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JKP hanya untuk korban PHK (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/320/2547793/jkp-hanya-untuk-korban-phk-resign-dan-pensiun-dini-tak-bisa-cairkan-jht-5736OBknVk.jpg</image><title>JKP hanya untuk korban PHK (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya untuk korban PHK. Kebijakan JKP akan menjadi bantalan aturan terbaru batasan usia minimal untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, tidak semua orang bisa mengikuti program JKP. Dia menegaskan JKP hanya untuk korban PHK.
BACA JUGA:Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker
JKP tidak berlaku untuk pekerja yang mengundurkan diri. Termasuk alasan berhenti menjadi pekerja untuk membangun sebuah usaha sendiri.
Untuk seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan ingin memulai usaha sendiri, Staf Khusus Menaker itu menawarkan untuk memanfaatkan Bansos.
BACA JUGA:Polemik JHT, Buruh Klaim Tak Diajak Diskusi dengan Kemnaker
&quot;Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Lah kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri,&quot; ujar Dita dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Dita menjelaskan hal tersebut berangkat darah alasan filosofis dari kata Ketenagakerjaan. Sedangkan orang yang mengundurkan diri itu menurutnya sudah memiliki rencana ke depan.


&quot;Memang kalau pengunduran diri, itu tidak mendapat pesangon, karena  kalau secara asumsi filosofis ketenagakerjaan, orang yang mengundurkan  diri sudah punya plan yang lain, memang dalam praktik yang mengundurkan  diri itu banyak alasannya,&quot; sambungnya.
Dita menambahkan masyarakat yang memutuskan hubungan kerja memang  tidak bisa mengikuti program JKP. Namun diharapkan bisa memanfaatkan  bantuan sosial lain milik pemerintah. Misalnya jika ingin membangun  sebuah usaha. Sehingga tabungan JHT itu bisa tetap dimanfaatkan di hari  tua, ketika umur sudah cukup.
&quot;Kita tempatkan saja kantong bansos, kantong jamsos, kantong pribadi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya untuk korban PHK. Kebijakan JKP akan menjadi bantalan aturan terbaru batasan usia minimal untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, tidak semua orang bisa mengikuti program JKP. Dia menegaskan JKP hanya untuk korban PHK.
BACA JUGA:Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker
JKP tidak berlaku untuk pekerja yang mengundurkan diri. Termasuk alasan berhenti menjadi pekerja untuk membangun sebuah usaha sendiri.
Untuk seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan ingin memulai usaha sendiri, Staf Khusus Menaker itu menawarkan untuk memanfaatkan Bansos.
BACA JUGA:Polemik JHT, Buruh Klaim Tak Diajak Diskusi dengan Kemnaker
&quot;Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Lah kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri,&quot; ujar Dita dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Dita menjelaskan hal tersebut berangkat darah alasan filosofis dari kata Ketenagakerjaan. Sedangkan orang yang mengundurkan diri itu menurutnya sudah memiliki rencana ke depan.


&quot;Memang kalau pengunduran diri, itu tidak mendapat pesangon, karena  kalau secara asumsi filosofis ketenagakerjaan, orang yang mengundurkan  diri sudah punya plan yang lain, memang dalam praktik yang mengundurkan  diri itu banyak alasannya,&quot; sambungnya.
Dita menambahkan masyarakat yang memutuskan hubungan kerja memang  tidak bisa mengikuti program JKP. Namun diharapkan bisa memanfaatkan  bantuan sosial lain milik pemerintah. Misalnya jika ingin membangun  sebuah usaha. Sehingga tabungan JHT itu bisa tetap dimanfaatkan di hari  tua, ketika umur sudah cukup.
&quot;Kita tempatkan saja kantong bansos, kantong jamsos, kantong pribadi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
