<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik JHT Bikin Buruh Teriak, Begini Kata Ahli Keuangan</title><description>Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan polemik yang muncul disebabkan terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/622/2547784/polemik-jht-bikin-buruh-teriak-begini-kata-ahli-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/622/2547784/polemik-jht-bikin-buruh-teriak-begini-kata-ahli-keuangan"/><item><title>Polemik JHT Bikin Buruh Teriak, Begini Kata Ahli Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/622/2547784/polemik-jht-bikin-buruh-teriak-begini-kata-ahli-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/15/622/2547784/polemik-jht-bikin-buruh-teriak-begini-kata-ahli-keuangan</guid><pubDate>Selasa 15 Februari 2022 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/15/622/2547784/polemik-jht-bikin-buruh-teriak-begini-kata-ahli-keuangan-DyEjqCKYiT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/15/622/2547784/polemik-jht-bikin-buruh-teriak-begini-kata-ahli-keuangan-DyEjqCKYiT.jpg</image><title>Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan polemik yang muncul disebabkan terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT.
Selain itu, kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa datang juga masih minim. Menurutnya, pekerja harus tau program JHT yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan manfaat cukup besar bagi pekerja yang bisa menjadi penguat fondasi masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan ketika memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker

&amp;ldquo;JHT adalah salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja sehingga dalam kondisi apapun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua. Namanya saja JHT, memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM (Jaminan Hari Muda),&amp;rdquo; kata Safir Senduk di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Dengan demikian menurutnya, dari sisi financial planning, perubahan skema pencairan JHT yang disusun pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah tepat.
Dia menjelaskan program JHT berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional seperti rekening bank yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah.
BACA JUGA:Polemik JHT, Buruh Klaim Tak Diajak Diskusi dengan Kemnaker

Safir pun menyadari penolakan dari kalangan pekerja berdasar pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif. Terlebih mayoritas pekerja tidak memiliki simpanan jangka pendek yang bisa diakses dalam situasi mendesak.
Akan tetapi pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa memberikan perlindungan bagi kalangan pekerja saat dikenai PHK dan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.
&quot;JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan karena manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xNC8xLzE0NTAwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per  bulan sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Dari jumlah tersebut,  pekerja membayar iuran sebesar 2%, sedangkan 3,7% dibayarkan oleh  pemberi kerja atau perusahaan.
Ketika memasuki hari tua, manfaat yang diterima oleh pekerja dari JHT  berupa uang tunai bersumber dari iuran yang telah dibayarkan selama  menjadi peserta ditambah dengan hasil pengembangan dana tersebut.
Menurut Safir Senduk, dengan menggunakan asumsi upah per bulan  sebesar Rp5 juta per bulan, maka iuran yang dibayarkan untuk program JHT  sebesar Rp285.000 per bulan atau Rp3,42 juta per tahun.
Apabila pekerja menjadi peserta JHT pada usia 25 tahun dan dinyatakan  pensiun ketika usia 56 tahun, artinya pekerja tersebut membayar iuran  selama 31 tahun dengan total dana yang dibayarkan mencapai Rp106,02  juta.
Dengan mempertimbangkan adanya perubahan saldo awal tiap tahun serta  imbal hasil yang diterima setelah iuran tersebut diinvestasikan ke  berbagai instrumen oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang  diperoleh pekerja saat hari tua berdasarkan penghitungan Kalkulator JHT  mencapai Rp248,55 juta.
Adapun, instrumen investasi yang dijadikan penempatan dana kelolaan  JHT di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito  perbankan, dengan tingkat imbal hasil rata-rata di kisaran 5%-7%.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan polemik yang muncul disebabkan terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT.
Selain itu, kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa datang juga masih minim. Menurutnya, pekerja harus tau program JHT yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan manfaat cukup besar bagi pekerja yang bisa menjadi penguat fondasi masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan ketika memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker

&amp;ldquo;JHT adalah salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja sehingga dalam kondisi apapun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua. Namanya saja JHT, memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM (Jaminan Hari Muda),&amp;rdquo; kata Safir Senduk di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Dengan demikian menurutnya, dari sisi financial planning, perubahan skema pencairan JHT yang disusun pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah tepat.
Dia menjelaskan program JHT berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional seperti rekening bank yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah.
BACA JUGA:Polemik JHT, Buruh Klaim Tak Diajak Diskusi dengan Kemnaker

Safir pun menyadari penolakan dari kalangan pekerja berdasar pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif. Terlebih mayoritas pekerja tidak memiliki simpanan jangka pendek yang bisa diakses dalam situasi mendesak.
Akan tetapi pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa memberikan perlindungan bagi kalangan pekerja saat dikenai PHK dan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.
&quot;JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan karena manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xNC8xLzE0NTAwNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per  bulan sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Dari jumlah tersebut,  pekerja membayar iuran sebesar 2%, sedangkan 3,7% dibayarkan oleh  pemberi kerja atau perusahaan.
Ketika memasuki hari tua, manfaat yang diterima oleh pekerja dari JHT  berupa uang tunai bersumber dari iuran yang telah dibayarkan selama  menjadi peserta ditambah dengan hasil pengembangan dana tersebut.
Menurut Safir Senduk, dengan menggunakan asumsi upah per bulan  sebesar Rp5 juta per bulan, maka iuran yang dibayarkan untuk program JHT  sebesar Rp285.000 per bulan atau Rp3,42 juta per tahun.
Apabila pekerja menjadi peserta JHT pada usia 25 tahun dan dinyatakan  pensiun ketika usia 56 tahun, artinya pekerja tersebut membayar iuran  selama 31 tahun dengan total dana yang dibayarkan mencapai Rp106,02  juta.
Dengan mempertimbangkan adanya perubahan saldo awal tiap tahun serta  imbal hasil yang diterima setelah iuran tersebut diinvestasikan ke  berbagai instrumen oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang  diperoleh pekerja saat hari tua berdasarkan penghitungan Kalkulator JHT  mencapai Rp248,55 juta.
Adapun, instrumen investasi yang dijadikan penempatan dana kelolaan  JHT di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito  perbankan, dengan tingkat imbal hasil rata-rata di kisaran 5%-7%.</content:encoded></item></channel></rss>
