<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Bahlil Cabut 108 Izin Usaha Minerba, Mayoritas di Kalimantan Timur dan Riau</title><description>BKPM) menerbitkan 180 surat pencabutan IUP yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2547992/menteri-bahlil-cabut-108-izin-usaha-minerba-mayoritas-di-kalimantan-timur-dan-riau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2547992/menteri-bahlil-cabut-108-izin-usaha-minerba-mayoritas-di-kalimantan-timur-dan-riau"/><item><title>Menteri Bahlil Cabut 108 Izin Usaha Minerba, Mayoritas di Kalimantan Timur dan Riau</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2547992/menteri-bahlil-cabut-108-izin-usaha-minerba-mayoritas-di-kalimantan-timur-dan-riau</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2547992/menteri-bahlil-cabut-108-izin-usaha-minerba-mayoritas-di-kalimantan-timur-dan-riau</guid><pubDate>Rabu 16 Februari 2022 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2547992/menteri-bahlil-cabut-108-izin-usaha-minerba-mayoritas-di-kalimantan-timur-dan-riau-4fGzDMvXh5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2547992/menteri-bahlil-cabut-108-izin-usaha-minerba-mayoritas-di-kalimantan-timur-dan-riau-4fGzDMvXh5.jpg</image><title>Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan, pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
BACA JUGA:3 Strategi Bahlil Ciptakan Investasi Berkualitas di Indonesia

&amp;ldquo;Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,&amp;rdquo; ujar Imam dalam keterangan resmi, Rabu (16/2/2022).
Adapun, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
BACA JUGA:Bahlil Bawa Bukti Investasi di Luar Jawa Meroket sejak 2019

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
&quot;Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan, pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
BACA JUGA:3 Strategi Bahlil Ciptakan Investasi Berkualitas di Indonesia

&amp;ldquo;Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,&amp;rdquo; ujar Imam dalam keterangan resmi, Rabu (16/2/2022).
Adapun, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
BACA JUGA:Bahlil Bawa Bukti Investasi di Luar Jawa Meroket sejak 2019

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
&quot;Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
