<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Disangka! Jaminan Sosial di Indonesia Dinilai Lengkap, Lampaui Standar Internasional</title><description>Konsep jaring pengaman sosial Indonesia dinilai melampaui standar internasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548163/tak-disangka-jaminan-sosial-di-indonesia-dinilai-lengkap-lampaui-standar-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548163/tak-disangka-jaminan-sosial-di-indonesia-dinilai-lengkap-lampaui-standar-internasional"/><item><title>Tak Disangka! Jaminan Sosial di Indonesia Dinilai Lengkap, Lampaui Standar Internasional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548163/tak-disangka-jaminan-sosial-di-indonesia-dinilai-lengkap-lampaui-standar-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548163/tak-disangka-jaminan-sosial-di-indonesia-dinilai-lengkap-lampaui-standar-internasional</guid><pubDate>Rabu 16 Februari 2022 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2548163/tak-disangka-jaminan-sosial-di-indonesia-dinilai-lengkap-lampaui-standar-internasional-SUPUh2jbHl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaring pengaman sosial Indoensia lengkap (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2548163/tak-disangka-jaminan-sosial-di-indonesia-dinilai-lengkap-lampaui-standar-internasional-SUPUh2jbHl.jpg</image><title>Jaring pengaman sosial Indoensia lengkap (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Konsep jaring pengaman sosial Indonesia dinilai melampaui standar internasional. Adapun Indonesia memiliki jaminan sosial yakni tiga program yang meliputi perlindungan sosial Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
&quot;Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO) penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun,&amp;rdquo; kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, Rabu (16/2/2022).
BACA JUGA:Buruh Duga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Danai Proyek Pemerintah

Dia menilai, kebijakan pemerintah melalui Permenaker No. 2/2022 yang mengamanatkan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun sudah cukup tepat dan sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu.
Dia pun mengkritisi kalangan pekerja yang seolah menganggap JHT adalah kompensasi ketika dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif.
&quot;JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syaratnya

Piter menambahkan, perubahan aturan pencairan JHT ini mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja.
Adapun bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP. Namun demikian, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan untuk kembali mengiur JHT.
&quot;Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup,&quot; kata Piter.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar Jaminan Hari Tua (JHT) hanya  dapat diambil saat berusia 56 tahun karena sebagian manfaatnya dapa  diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu salah satunya telah  menjadi peserta program minimal 10 tahun.
&quot;Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat  JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya  benar,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah.
Yang benar, tegas Ida, bahwa manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Konsep jaring pengaman sosial Indonesia dinilai melampaui standar internasional. Adapun Indonesia memiliki jaminan sosial yakni tiga program yang meliputi perlindungan sosial Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
&quot;Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO) penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun,&amp;rdquo; kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, Rabu (16/2/2022).
BACA JUGA:Buruh Duga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Danai Proyek Pemerintah

Dia menilai, kebijakan pemerintah melalui Permenaker No. 2/2022 yang mengamanatkan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun sudah cukup tepat dan sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu.
Dia pun mengkritisi kalangan pekerja yang seolah menganggap JHT adalah kompensasi ketika dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif.
&quot;JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syaratnya

Piter menambahkan, perubahan aturan pencairan JHT ini mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja.
Adapun bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP. Namun demikian, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan untuk kembali mengiur JHT.
&quot;Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup,&quot; kata Piter.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar Jaminan Hari Tua (JHT) hanya  dapat diambil saat berusia 56 tahun karena sebagian manfaatnya dapa  diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu salah satunya telah  menjadi peserta program minimal 10 tahun.
&quot;Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat  JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya  benar,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah.
Yang benar, tegas Ida, bahwa manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
