<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Menkeu Ingatkan Perbankan soal Ini, Ada Apa Ya?</title><description>Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan perbankan untuk antisipasi kemungkinan terjadi perubahan kebijakan pada 2023</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548203/mantan-menkeu-ingatkan-perbankan-soal-ini-ada-apa-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548203/mantan-menkeu-ingatkan-perbankan-soal-ini-ada-apa-ya"/><item><title>Mantan Menkeu Ingatkan Perbankan soal Ini, Ada Apa Ya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548203/mantan-menkeu-ingatkan-perbankan-soal-ini-ada-apa-ya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548203/mantan-menkeu-ingatkan-perbankan-soal-ini-ada-apa-ya</guid><pubDate>Rabu 16 Februari 2022 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2548203/mantan-menkeu-ingatkan-perbankan-soal-ini-ada-apa-ya-GVkqWEKyag.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbankan diminta antisipasi perubahan kebijakan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2548203/mantan-menkeu-ingatkan-perbankan-soal-ini-ada-apa-ya-GVkqWEKyag.jpg</image><title>Perbankan diminta antisipasi perubahan kebijakan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan perbankan untuk antisipasi kemungkinan terjadi perubahan kebijakan pada 2023. Kebijakan yang dimaksud baik dari sisi fiskal, moneter, maupun relaksasi kredit.
&quot;Pada tahun depan, terdapat risiko konsolidasi fiskal, kenaikan bunga bank sentral, dan pada saat yang sama peraturan relaksasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berakhir,&quot; ujar Chatib dalam Side Event Presidensi G20 Indonesia di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
BACA JUGA:Dapat Kredit Perbankan, UMKM Bisa Gadai Emas

Kementerian Keuangan pada tahun depan akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke level tiga% dari Produk Domestik Bruto (PDB), untuk menjaga kesehatan keuangan negara.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mungkin juga akan menaikkan suku bunga acuan, mengingat inflasi berpotensi meningkat pada tahun depan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Perbankan Bantu Pemulihan Ekonomi

Menurut Chatib, inflasi Indeks Harga Grosir atau Wholesale Price Index (WPI) saat ini sudah lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi Indeks Harga Konsumen atau Consumer Price Index (CPI), namun memang belum ada dampak signifikan dari kenaikan WPI kepada CPI.&quot;Ini artinya bisnis belum melakukan passthrough efeknya kepada  konsumen dan mungkin produsen baru akan melakukannya di tahun depan,&quot;  tuturnya.
Pada saat yang bersamaan, OJK akan menyelesaikan masa relaksasi  restrukturisasi kredit pada 31 Maret 2023, yang seiring dengan semakin  menurunnya angka restrukturisasi.
Maka dari itu, ia berharap perbankan bisa mengantisipasi berbagai  risiko yang ada di tahun depan agar stabilitas sistem keuangan tetap  terjaga.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan perbankan untuk antisipasi kemungkinan terjadi perubahan kebijakan pada 2023. Kebijakan yang dimaksud baik dari sisi fiskal, moneter, maupun relaksasi kredit.
&quot;Pada tahun depan, terdapat risiko konsolidasi fiskal, kenaikan bunga bank sentral, dan pada saat yang sama peraturan relaksasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berakhir,&quot; ujar Chatib dalam Side Event Presidensi G20 Indonesia di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
BACA JUGA:Dapat Kredit Perbankan, UMKM Bisa Gadai Emas

Kementerian Keuangan pada tahun depan akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke level tiga% dari Produk Domestik Bruto (PDB), untuk menjaga kesehatan keuangan negara.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mungkin juga akan menaikkan suku bunga acuan, mengingat inflasi berpotensi meningkat pada tahun depan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Perbankan Bantu Pemulihan Ekonomi

Menurut Chatib, inflasi Indeks Harga Grosir atau Wholesale Price Index (WPI) saat ini sudah lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi Indeks Harga Konsumen atau Consumer Price Index (CPI), namun memang belum ada dampak signifikan dari kenaikan WPI kepada CPI.&quot;Ini artinya bisnis belum melakukan passthrough efeknya kepada  konsumen dan mungkin produsen baru akan melakukannya di tahun depan,&quot;  tuturnya.
Pada saat yang bersamaan, OJK akan menyelesaikan masa relaksasi  restrukturisasi kredit pada 31 Maret 2023, yang seiring dengan semakin  menurunnya angka restrukturisasi.
Maka dari itu, ia berharap perbankan bisa mengantisipasi berbagai  risiko yang ada di tahun depan agar stabilitas sistem keuangan tetap  terjaga.</content:encoded></item></channel></rss>
