<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Makin Panas! Buruh Bakal Gugat Aturan JHT ke Pengadilan</title><description>Buruh menolak keras aturan Jaminan Hari Tua yang dibatasi usia 56 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548387/makin-panas-buruh-bakal-gugat-aturan-jht-ke-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548387/makin-panas-buruh-bakal-gugat-aturan-jht-ke-pengadilan"/><item><title>Makin Panas! Buruh Bakal Gugat Aturan JHT ke Pengadilan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548387/makin-panas-buruh-bakal-gugat-aturan-jht-ke-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548387/makin-panas-buruh-bakal-gugat-aturan-jht-ke-pengadilan</guid><pubDate>Rabu 16 Februari 2022 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2548387/makin-panas-buruh-bakal-gugat-aturan-jht-ke-pengadilan-0bJkL1yhIK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2548387/makin-panas-buruh-bakal-gugat-aturan-jht-ke-pengadilan-0bJkL1yhIK.jpg</image><title>Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Buruh menolak keras aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibatasi usia 56 tahun. Presiden Serikat Buruh Said Iqbal bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan dalam waktu dekat. Sebab jika di implementasikan, menurutnya Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja atau kaum buruh.
BACA JUGA:Demo Aturan JHT, Buruh Teriak Copot Menaker

&quot;Kami minggu-minggu ini akan ke PTUN, selain meminta presiden untuk mencopot Menaker Ida Fauziah,&quot; ujar said Iqbal saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Sebab menurutnya keberadaan aturan tersebut menjadi tumpan tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:Menaker Terima Buruh saat Demo Aturan Baru JHT, Hasilnya Direvisi Lagi?

&quot;Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian Menaker telah melawan presiden, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN,&quot; sambung Said Iqbal.
Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak  ada hubungannya dengan JHT. Untuk itu menurutnya Kemnaker menahan dana  JHT milik para buruh tersebut
&quot;Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHTnya 70% sekitar  Rp350 tiliun, jangan jangan dipakai untuk program Pemerintah lain,&quot;  lanjut Said Iqbal.
Selain itu aliansi buruh meminta kedepan Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk  menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Sehingga penggunaan dana JHT  milik buruh bisa transparan.
&quot;Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk Pansus untuk  menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuat kemana dana JHT milik  buruh,&quot; pungkas Said Iqbal.</description><content:encoded>JAKARTA - Buruh menolak keras aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibatasi usia 56 tahun. Presiden Serikat Buruh Said Iqbal bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan dalam waktu dekat. Sebab jika di implementasikan, menurutnya Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja atau kaum buruh.
BACA JUGA:Demo Aturan JHT, Buruh Teriak Copot Menaker

&quot;Kami minggu-minggu ini akan ke PTUN, selain meminta presiden untuk mencopot Menaker Ida Fauziah,&quot; ujar said Iqbal saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Sebab menurutnya keberadaan aturan tersebut menjadi tumpan tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:Menaker Terima Buruh saat Demo Aturan Baru JHT, Hasilnya Direvisi Lagi?

&quot;Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian Menaker telah melawan presiden, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN,&quot; sambung Said Iqbal.
Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak  ada hubungannya dengan JHT. Untuk itu menurutnya Kemnaker menahan dana  JHT milik para buruh tersebut
&quot;Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHTnya 70% sekitar  Rp350 tiliun, jangan jangan dipakai untuk program Pemerintah lain,&quot;  lanjut Said Iqbal.
Selain itu aliansi buruh meminta kedepan Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk  menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Sehingga penggunaan dana JHT  milik buruh bisa transparan.
&quot;Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk Pansus untuk  menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuat kemana dana JHT milik  buruh,&quot; pungkas Said Iqbal.</content:encoded></item></channel></rss>
