<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Ungkap Proses Penetapan Aturan Baru JHT</title><description>Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ternyata sudah disetujui Presiden Jokowi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548413/kemnaker-ungkap-proses-penetapan-aturan-baru-jht</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548413/kemnaker-ungkap-proses-penetapan-aturan-baru-jht"/><item><title>Kemnaker Ungkap Proses Penetapan Aturan Baru JHT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548413/kemnaker-ungkap-proses-penetapan-aturan-baru-jht</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/16/320/2548413/kemnaker-ungkap-proses-penetapan-aturan-baru-jht</guid><pubDate>Rabu 16 Februari 2022 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2548413/ternyata-aturan-jht-cair-di-usia-56-tahun-sudah-disetujui-presiden-jokowi-T3QBh4Sm9F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/16/320/2548413/ternyata-aturan-jht-cair-di-usia-56-tahun-sudah-disetujui-presiden-jokowi-T3QBh4Sm9F.jpg</image><title>Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kemenaker mengungkap proses penetapan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari kementerian terkait.
Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh kementerian akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.
BACA JUGA:Makin Panas! Buruh Bakal Gugat Aturan JHT ke Pengadilan

&quot;Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang di pimpin oleh kementerian hukum dan ham, setelah di harmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak Menteri mengeluarkan regulasi,&quot; ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA:Buruh Duga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Danai Proyek Pemerintah

Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.
&quot;Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya,&quot; lanjut Indah.


Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Indah mengataka,&amp;nbsp; adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan  yang baru mulai berlaku pada bulan Mei tersebut.
&quot;Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker  Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau  misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat,&quot; pungkas Indah.</description><content:encoded>JAKARTA - Kemenaker mengungkap proses penetapan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari kementerian terkait.
Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh kementerian akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.
BACA JUGA:Makin Panas! Buruh Bakal Gugat Aturan JHT ke Pengadilan

&quot;Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang di pimpin oleh kementerian hukum dan ham, setelah di harmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak Menteri mengeluarkan regulasi,&quot; ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA:Buruh Duga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Danai Proyek Pemerintah

Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.
&quot;Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya,&quot; lanjut Indah.


Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Indah mengataka,&amp;nbsp; adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan  yang baru mulai berlaku pada bulan Mei tersebut.
&quot;Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker  Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau  misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat,&quot; pungkas Indah.</content:encoded></item></channel></rss>
