<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cair Usia 56 Tahun, JHT Bisa Tekan Angka Kemiskinan Lansia</title><description>Pemerintah menetapkan aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/320/2548963/cair-usia-56-tahun-jht-bisa-tekan-angka-kemiskinan-lansia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/320/2548963/cair-usia-56-tahun-jht-bisa-tekan-angka-kemiskinan-lansia"/><item><title>Cair Usia 56 Tahun, JHT Bisa Tekan Angka Kemiskinan Lansia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/320/2548963/cair-usia-56-tahun-jht-bisa-tekan-angka-kemiskinan-lansia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/320/2548963/cair-usia-56-tahun-jht-bisa-tekan-angka-kemiskinan-lansia</guid><pubDate>Kamis 17 Februari 2022 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/17/320/2548963/cair-usia-56-tahun-jht-bisa-tekan-angka-kemiskinan-lansia-uOePobcVIG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/17/320/2548963/cair-usia-56-tahun-jht-bisa-tekan-angka-kemiskinan-lansia-uOePobcVIG.jpg</image><title>Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun. Aturan JHT cair usia 56 tahun ini dinilai bisa berperan dalam menekan angka kemiskinan di Tanah Air.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto menjelaskan, angka harapan hidup di Indonesia berada pada usia 71 tahun. Sementara itu, JHT memberikan perlindungan kepada pekerja sejak usia 56 tahun.
BACA JUGA:Aturan Baru, Pencairan Klaim JHT Hanya Butuh KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, secara statistik masyarakat dengan usia 56 tahun sampai dengan 71 tahun mayoritas tergolong rentan miskin sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kokoh. Dengan demikian, secara normatif program tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup kepada masyarakat pekerja selama 15 tahun, bahkan berpotensi lebih lama.
&quot;Statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup. Dan pengalaman negara lain penyalurannya memang diumur tertentu, walaupun boleh ada yg diambil sebagian pada periode tertentu semisal 10 atau 30%. Tetapi gak bisa diambil 100% ketika berhenti bekerja atau apapun itu. Jadi memang yang tepat seperti ini,&quot; kata dia, Kamis (16/2/2022).
BACA JUGA:Menaker Klaim Aturan Pencairan JHT Didukung DPR hingga Serikat Pekerja

Menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memang bersumber dari iuran peserta. Namun dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak memperpanjang polemik aturan pencairan JHT yang tertuang di dalam Permenaker No. 2/2022.
Pasalnya, aturan itu disusun dengan semangat untuk memberikan proteksi kepada masyarakat usia pensiun sehingga tidak masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.Terlebih, kata Teguh, potensi lonjakan kemiskinan di usia tua sangat  tinggi seiring dengan tidak adanya jaring pengaman sosial yang memadai.  Hal inilah yang coba dihindari oleh pemerintah dengan menyusun regulasi  tersebut.
&quot;Kemiskinan di usia tua tinggi sekali. Makanya ide JHT ini sejalan  dengan yang kami dorong, yakni bagaimana negara memberikan perlindungan  kepada usia tua,&quot; ujar Teguh.
Teguh menambahkan, penolakan terhadap perubahan aturan pencairan JHT  tak berdasar mengingat pemerintah telah menyediakan fasilitas  perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)  yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
&quot;Intinya, Permenaker itu oke karena sekarang sudah ada JKP. Jadi kita  harus mengembalikan fungsi utama JHT ini untuk masa pensiunan,&quot;  ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun. Aturan JHT cair usia 56 tahun ini dinilai bisa berperan dalam menekan angka kemiskinan di Tanah Air.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto menjelaskan, angka harapan hidup di Indonesia berada pada usia 71 tahun. Sementara itu, JHT memberikan perlindungan kepada pekerja sejak usia 56 tahun.
BACA JUGA:Aturan Baru, Pencairan Klaim JHT Hanya Butuh KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, secara statistik masyarakat dengan usia 56 tahun sampai dengan 71 tahun mayoritas tergolong rentan miskin sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kokoh. Dengan demikian, secara normatif program tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup kepada masyarakat pekerja selama 15 tahun, bahkan berpotensi lebih lama.
&quot;Statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup. Dan pengalaman negara lain penyalurannya memang diumur tertentu, walaupun boleh ada yg diambil sebagian pada periode tertentu semisal 10 atau 30%. Tetapi gak bisa diambil 100% ketika berhenti bekerja atau apapun itu. Jadi memang yang tepat seperti ini,&quot; kata dia, Kamis (16/2/2022).
BACA JUGA:Menaker Klaim Aturan Pencairan JHT Didukung DPR hingga Serikat Pekerja

Menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memang bersumber dari iuran peserta. Namun dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak memperpanjang polemik aturan pencairan JHT yang tertuang di dalam Permenaker No. 2/2022.
Pasalnya, aturan itu disusun dengan semangat untuk memberikan proteksi kepada masyarakat usia pensiun sehingga tidak masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.Terlebih, kata Teguh, potensi lonjakan kemiskinan di usia tua sangat  tinggi seiring dengan tidak adanya jaring pengaman sosial yang memadai.  Hal inilah yang coba dihindari oleh pemerintah dengan menyusun regulasi  tersebut.
&quot;Kemiskinan di usia tua tinggi sekali. Makanya ide JHT ini sejalan  dengan yang kami dorong, yakni bagaimana negara memberikan perlindungan  kepada usia tua,&quot; ujar Teguh.
Teguh menambahkan, penolakan terhadap perubahan aturan pencairan JHT  tak berdasar mengingat pemerintah telah menyediakan fasilitas  perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)  yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
&quot;Intinya, Permenaker itu oke karena sekarang sudah ada JKP. Jadi kita  harus mengembalikan fungsi utama JHT ini untuk masa pensiunan,&quot;  ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
