<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah, Itu Hak Pekerja!</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipakai oleh pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/320/2549041/menaker-tidak-benar-dana-jht-dipakai-pemerintah-itu-hak-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/320/2549041/menaker-tidak-benar-dana-jht-dipakai-pemerintah-itu-hak-pekerja"/><item><title>Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah, Itu Hak Pekerja!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/320/2549041/menaker-tidak-benar-dana-jht-dipakai-pemerintah-itu-hak-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/320/2549041/menaker-tidak-benar-dana-jht-dipakai-pemerintah-itu-hak-pekerja</guid><pubDate>Kamis 17 Februari 2022 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/17/320/2549041/menaker-tidak-benar-dana-jht-dipakai-pemerintah-itu-hak-pekerja-ho1LtCOLAw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah tegaskan dana JHT tak dipakai pemerintah (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/17/320/2549041/menaker-tidak-benar-dana-jht-dipakai-pemerintah-itu-hak-pekerja-ho1LtCOLAw.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah tegaskan dana JHT tak dipakai pemerintah (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipakai oleh pemerintah. Ida menjelaskan, dana JHT pekerja tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
&quot;Tidak benar (dipakai pemerintah-red), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,&quot; ujarnya dalam Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA:Dana JHT Rp372 Triliun Disimpan di Sini, Masih Aman?

Ida menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
&quot;Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh,&quot; katanya.
BACA JUGA:Dana JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun tapi Ada Syaratnya

Ida menjelaskan, berdasarkan UU BPJS pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK.
Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xMy8xLzE0NDk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menambahkan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja,  tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT.  Sebagian sebanyak 10% (keperluan persiapan pensiun) atau 30% dari saldo  JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah  memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.
&quot;Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui  kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang,  layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK  ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO),&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipakai oleh pemerintah. Ida menjelaskan, dana JHT pekerja tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
&quot;Tidak benar (dipakai pemerintah-red), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,&quot; ujarnya dalam Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA:Dana JHT Rp372 Triliun Disimpan di Sini, Masih Aman?

Ida menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
&quot;Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh,&quot; katanya.
BACA JUGA:Dana JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun tapi Ada Syaratnya

Ida menjelaskan, berdasarkan UU BPJS pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK.
Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xMy8xLzE0NDk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menambahkan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja,  tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT.  Sebagian sebanyak 10% (keperluan persiapan pensiun) atau 30% dari saldo  JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah  memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.
&quot;Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui  kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang,  layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK  ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO),&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
