<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Waspada Investasi: Binary Option Itu Ilegal karena Bersifat Judi</title><description>Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan binary option ilegal karena bersifat judi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/622/2548994/satgas-waspada-investasi-binary-option-itu-ilegal-karena-bersifat-judi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/622/2548994/satgas-waspada-investasi-binary-option-itu-ilegal-karena-bersifat-judi"/><item><title>Satgas Waspada Investasi: Binary Option Itu Ilegal karena Bersifat Judi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/622/2548994/satgas-waspada-investasi-binary-option-itu-ilegal-karena-bersifat-judi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/622/2548994/satgas-waspada-investasi-binary-option-itu-ilegal-karena-bersifat-judi</guid><pubDate>Kamis 17 Februari 2022 18:52 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/17/622/2548994/satgas-waspada-investasi-binary-option-itu-ilegal-karena-bersifat-judi-lHbOH9uabj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hati-hati penipuan binary option berkedok investasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/17/622/2548994/satgas-waspada-investasi-binary-option-itu-ilegal-karena-bersifat-judi-lHbOH9uabj.jpg</image><title>Hati-hati penipuan binary option berkedok investasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan binary option ilegal karena bersifat judi. SWI meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
&quot;Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,&quot; kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA:Korban Binary Option Bertambah, Segera Lapor ke Bareskrim Polri

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
BACA JUGA:Tak Pernah Keluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex, OJK Sentil Influencer

Selain persoalan binary option&amp;cedil; SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal antara lain 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis  website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya  memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara  iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,  namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan  dananya.
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk  memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan  dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang  dijalankan.
Selain itu, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan produk  investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat  sebagai mitra pemasar, dan memastikan jika terdapat pencantuman logo  instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan binary option ilegal karena bersifat judi. SWI meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
&quot;Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,&quot; kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA:Korban Binary Option Bertambah, Segera Lapor ke Bareskrim Polri

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
BACA JUGA:Tak Pernah Keluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex, OJK Sentil Influencer

Selain persoalan binary option&amp;cedil; SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal antara lain 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis  website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya  memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara  iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,  namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan  dananya.
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk  memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan  dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang  dijalankan.
Selain itu, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan produk  investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat  sebagai mitra pemasar, dan memastikan jika terdapat pencantuman logo  instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
