<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Enggak Ada Habis-habisnya! Kini Satgas Waspada Investasi Tutup 50 Pinjol Ilegal</title><description>Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/622/2549015/enggak-ada-habis-habisnya-kini-satgas-waspada-investasi-tutup-50-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/622/2549015/enggak-ada-habis-habisnya-kini-satgas-waspada-investasi-tutup-50-pinjol-ilegal"/><item><title>Enggak Ada Habis-habisnya! Kini Satgas Waspada Investasi Tutup 50 Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/622/2549015/enggak-ada-habis-habisnya-kini-satgas-waspada-investasi-tutup-50-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/17/622/2549015/enggak-ada-habis-habisnya-kini-satgas-waspada-investasi-tutup-50-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Kamis 17 Februari 2022 19:43 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/17/622/2549015/enggak-ada-habis-habisnya-kini-satgas-waspada-investasi-tutup-50-pinjol-ilegal-hzfMPRimlv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas waspada investasi blokir 50 pinjol ilegal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/17/622/2549015/enggak-ada-habis-habisnya-kini-satgas-waspada-investasi-tutup-50-pinjol-ilegal-hzfMPRimlv.jpg</image><title>Satgas waspada investasi blokir 50 pinjol ilegal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
&quot;Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,&quot; ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
BACA JUGA:Miris! Seorang Ibu Ngutang di 141 Pinjol Ilegal

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.Sejak tahun 2018 sampai Februari 2022 ini, Satgas sudah menutup  sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong  penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan  terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak  diakses oleh masyarakat.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal,  Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta  ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian  (POJK). Sejak tahun 2019 sampai Februari 2022 ini Satgas sudah menutup  sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak  bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin  melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan  usaha gadai yang terdaftar di OJK.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
&quot;Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,&quot; ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
BACA JUGA:Miris! Seorang Ibu Ngutang di 141 Pinjol Ilegal

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.Sejak tahun 2018 sampai Februari 2022 ini, Satgas sudah menutup  sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong  penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan  terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak  diakses oleh masyarakat.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal,  Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta  ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian  (POJK). Sejak tahun 2019 sampai Februari 2022 ini Satgas sudah menutup  sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak  bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin  melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan  usaha gadai yang terdaftar di OJK.</content:encoded></item></channel></rss>
