<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Diminta Tak Khawatir soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun</title><description>BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan pengelolaan dana JHT  dilakukan secara transparan dan menggunakan prinsip kehati-hatian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/18/320/2549510/buruh-diminta-tak-khawatir-soal-pencairan-jht-di-usia-56-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/18/320/2549510/buruh-diminta-tak-khawatir-soal-pencairan-jht-di-usia-56-tahun"/><item><title>Buruh Diminta Tak Khawatir soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/18/320/2549510/buruh-diminta-tak-khawatir-soal-pencairan-jht-di-usia-56-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/18/320/2549510/buruh-diminta-tak-khawatir-soal-pencairan-jht-di-usia-56-tahun</guid><pubDate>Jum'at 18 Februari 2022 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/18/320/2549510/buruh-diminta-tak-khawatir-soal-pencairan-jht-di-usia-56-tahun-y1aH5b7uSJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Ketenagakerjaan pastikan dana JHT dikelola dengan transparan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/18/320/2549510/buruh-diminta-tak-khawatir-soal-pencairan-jht-di-usia-56-tahun-y1aH5b7uSJ.jpg</image><title>BPJS Ketenagakerjaan pastikan dana JHT dikelola dengan transparan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan pengelolaan dana JHT dilakukan secara transparan dan menggunakan prinsip kehati-hatian. BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.
&amp;ldquo;Jangan khawatir, dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta yang dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun,&amp;rdquo; kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo dilansir dari Antara, Jumat (18/2/2022).
BACA JUGA:Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? Ini Penjelasannya 
Berdasarkan ketentuan baru ini yang mencabut ketentuan lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta diperbolehkan mencairkan dana JHT saat sudah pensiun, usia 56 tahun.
Sebelumnya, dana JHT dapat dicairkan pada satu bulan setelah tenaga kerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.
BACA JUGA:Kritik Aturan JHT, Hotman Paris Sebut Menaker Tak Pakai Logika: Di Mana Keadilannya?
Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk mengembalikan ke titah sebenarnya program ini, bahwa dana ini sebenarnya untuk memastikan tenaga kerja tetap sejahtera di masa tidak produktif (pensiun), kata dia.Sebagai penggantinya, pemerintah akan merancang Program Jaminan  Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan adanya perubahan ini, sebenarnya  lebih menguntungkan bagi pekerja karena BPJAMSOSTEK dapat memberikan  manfaat yang lebih optimal dari dana JHT pekerja.
Adanya rentan waktu hingga pekerja berusia 56 tahun membuat  BPJAMSOSTEK memiliki keleluasaan dalam mengatur return agar lebih  optimal. Namun, perlu diketahui bagi yang sudah memenuhi masa  kepesertaan minimal 10 tahun atau sebelum memasuki usia 56 tahun  sebenarnya dapat mencairkan dana JHT.
&amp;ldquo;Ketentuannya maksimal 10% dari saldo untuk persiapan memasuki usia  pensiun, tapi jika untuk kepemilikan rumah maka bisa 30%,&amp;rdquo; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan pengelolaan dana JHT dilakukan secara transparan dan menggunakan prinsip kehati-hatian. BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.
&amp;ldquo;Jangan khawatir, dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta yang dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun,&amp;rdquo; kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo dilansir dari Antara, Jumat (18/2/2022).
BACA JUGA:Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? Ini Penjelasannya 
Berdasarkan ketentuan baru ini yang mencabut ketentuan lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta diperbolehkan mencairkan dana JHT saat sudah pensiun, usia 56 tahun.
Sebelumnya, dana JHT dapat dicairkan pada satu bulan setelah tenaga kerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.
BACA JUGA:Kritik Aturan JHT, Hotman Paris Sebut Menaker Tak Pakai Logika: Di Mana Keadilannya?
Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk mengembalikan ke titah sebenarnya program ini, bahwa dana ini sebenarnya untuk memastikan tenaga kerja tetap sejahtera di masa tidak produktif (pensiun), kata dia.Sebagai penggantinya, pemerintah akan merancang Program Jaminan  Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan adanya perubahan ini, sebenarnya  lebih menguntungkan bagi pekerja karena BPJAMSOSTEK dapat memberikan  manfaat yang lebih optimal dari dana JHT pekerja.
Adanya rentan waktu hingga pekerja berusia 56 tahun membuat  BPJAMSOSTEK memiliki keleluasaan dalam mengatur return agar lebih  optimal. Namun, perlu diketahui bagi yang sudah memenuhi masa  kepesertaan minimal 10 tahun atau sebelum memasuki usia 56 tahun  sebenarnya dapat mencairkan dana JHT.
&amp;ldquo;Ketentuannya maksimal 10% dari saldo untuk persiapan memasuki usia  pensiun, tapi jika untuk kepemilikan rumah maka bisa 30%,&amp;rdquo; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
