<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Hotman Paris Singgung Kasus Asabri-Jiwasraya</title><description>Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menuai polemik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/18/320/2549556/jht-baru-cair-usia-56-tahun-hotman-paris-singgung-kasus-asabri-jiwasraya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/18/320/2549556/jht-baru-cair-usia-56-tahun-hotman-paris-singgung-kasus-asabri-jiwasraya"/><item><title>JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Hotman Paris Singgung Kasus Asabri-Jiwasraya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/18/320/2549556/jht-baru-cair-usia-56-tahun-hotman-paris-singgung-kasus-asabri-jiwasraya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/18/320/2549556/jht-baru-cair-usia-56-tahun-hotman-paris-singgung-kasus-asabri-jiwasraya</guid><pubDate>Jum'at 18 Februari 2022 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/18/320/2549556/jht-baru-cair-usia-56-tahun-hotman-paris-singgung-kasus-asabri-jiwasraya-COeTyrGFlK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotman Paris angkat suara soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/18/320/2549556/jht-baru-cair-usia-56-tahun-hotman-paris-singgung-kasus-asabri-jiwasraya-COeTyrGFlK.jpg</image><title>Hotman Paris angkat suara soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menuai polemik. Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat suara soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Menurutnya, tidak ada hak pemerintah dengan alasan apapun menahan dana JHT milik kaum buruh. Hotman mengatakan, penundaan dana tersebut memang digunakan atau di investasikan untuk memberikan imbal hasil yang lebih di kemudian hari. Namun juga bukan menjadi alasan pemerintah menahan dana milik buruh tersebut.
BACA JUGA:Buruh Diminta Tak Khawatir soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

&quot;Memang benar uang itu di investasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat kasus Asabri, kasus Jiwasraya?,&quot; tanya Hotman Paris pada unggahan pada akun media sosialnya, kamis (17/2/2022).
Hotman menjelaskan meskipun penggunaan dana tersebut diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pada kenyataannya yang terjadi adalah tetap gagal bayar.
&quot;Walaupun diawasi oleh OJK apa yang terjadi, dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya dan akhirnya hilang semua itu uang,&quot; sambung Hotman Paris.
BACA JUGA:Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? Ini Penjelasannya 

Untuk itu menurutnya tidak ada alasan untuk pemerintah menahan apa yang sudah seharusnya menjadi hak buruh. Sebab pada peraturan sebelumnya pada PP Nomor 60 Tahun 2015 diperbolehkan dana JHT dicairkan di bawah usia 56 Tahun.
&quot;Tolong hati-hati, sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut, uang dari pegawai tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan uang tersebut,&quot; kata Hotman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xNi8xLzE0NTA3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Walaupun saat ini pemerintah menukar dengan program kebijakan JKP  (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), nyatanya kebijakan tersebut juga tidak  berlaku untuk seseorang yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari  perusahaan.
&quot;Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai  jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup  untuk membiayai hidup keluarganya,&quot; lanjut Hotman.
&quot;Karena dalam abstraksi hukum apapun, dalam segi hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menuai polemik. Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat suara soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Menurutnya, tidak ada hak pemerintah dengan alasan apapun menahan dana JHT milik kaum buruh. Hotman mengatakan, penundaan dana tersebut memang digunakan atau di investasikan untuk memberikan imbal hasil yang lebih di kemudian hari. Namun juga bukan menjadi alasan pemerintah menahan dana milik buruh tersebut.
BACA JUGA:Buruh Diminta Tak Khawatir soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

&quot;Memang benar uang itu di investasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat kasus Asabri, kasus Jiwasraya?,&quot; tanya Hotman Paris pada unggahan pada akun media sosialnya, kamis (17/2/2022).
Hotman menjelaskan meskipun penggunaan dana tersebut diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pada kenyataannya yang terjadi adalah tetap gagal bayar.
&quot;Walaupun diawasi oleh OJK apa yang terjadi, dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya dan akhirnya hilang semua itu uang,&quot; sambung Hotman Paris.
BACA JUGA:Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? Ini Penjelasannya 

Untuk itu menurutnya tidak ada alasan untuk pemerintah menahan apa yang sudah seharusnya menjadi hak buruh. Sebab pada peraturan sebelumnya pada PP Nomor 60 Tahun 2015 diperbolehkan dana JHT dicairkan di bawah usia 56 Tahun.
&quot;Tolong hati-hati, sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut, uang dari pegawai tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan uang tersebut,&quot; kata Hotman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xNi8xLzE0NTA3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Walaupun saat ini pemerintah menukar dengan program kebijakan JKP  (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), nyatanya kebijakan tersebut juga tidak  berlaku untuk seseorang yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari  perusahaan.
&quot;Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai  jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup  untuk membiayai hidup keluarganya,&quot; lanjut Hotman.
&quot;Karena dalam abstraksi hukum apapun, dalam segi hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
