<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji hingga Urus SIM-STNK</title><description>BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat saat jual beli tanah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/20/320/2550163/selain-jual-beli-tanah-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-naik-haji-hingga-urus-sim-stnk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/20/320/2550163/selain-jual-beli-tanah-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-naik-haji-hingga-urus-sim-stnk"/><item><title>Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji hingga Urus SIM-STNK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/20/320/2550163/selain-jual-beli-tanah-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-naik-haji-hingga-urus-sim-stnk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/20/320/2550163/selain-jual-beli-tanah-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-naik-haji-hingga-urus-sim-stnk</guid><pubDate>Minggu 20 Februari 2022 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/20/320/2550163/selain-jual-beli-tanah-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-naik-haji-hingga-urus-sim-stnk-bhPYjoVY31.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM, STNK dan naik Haji (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/20/320/2550163/selain-jual-beli-tanah-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-naik-haji-hingga-urus-sim-stnk-bhPYjoVY31.jpg</image><title>BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM, STNK dan naik Haji (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat saat jual beli tanah. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, hingga melaksanakan ibadah haji.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Cek Aturannya
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
&quot;Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,&quot; demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022).
BACA JUGA:Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah
Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.&quot;Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual  beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,&quot;  tulisnya.
Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM,  STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehtan dituliskan dalam poin  ke-25 huruf a.
&quot;Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin  Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan  Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan  Nasional,&quot; tulisnya.</description><content:encoded>JAKARTA - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat saat jual beli tanah. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, hingga melaksanakan ibadah haji.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Cek Aturannya
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
&quot;Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,&quot; demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022).
BACA JUGA:Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah
Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.&quot;Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual  beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,&quot;  tulisnya.
Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM,  STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehtan dituliskan dalam poin  ke-25 huruf a.
&quot;Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin  Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan  Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan  Nasional,&quot; tulisnya.</content:encoded></item></channel></rss>
