<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Aturan Baru JHT, Hotman Paris: Tak Ada Alasan Menahan Uang Puluhan Tahun!</title><description>Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menjadi sorotan Pengacara tersohor Hotman Paris Hutapea.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/20/320/2550237/soal-aturan-baru-jht-hotman-paris-tak-ada-alasan-menahan-uang-puluhan-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/20/320/2550237/soal-aturan-baru-jht-hotman-paris-tak-ada-alasan-menahan-uang-puluhan-tahun"/><item><title>Soal Aturan Baru JHT, Hotman Paris: Tak Ada Alasan Menahan Uang Puluhan Tahun!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/20/320/2550237/soal-aturan-baru-jht-hotman-paris-tak-ada-alasan-menahan-uang-puluhan-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/20/320/2550237/soal-aturan-baru-jht-hotman-paris-tak-ada-alasan-menahan-uang-puluhan-tahun</guid><pubDate>Minggu 20 Februari 2022 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/20/320/2550237/soal-aturan-baru-jht-hotman-paris-tak-ada-alasan-menahan-uang-puluhan-tahun-3fJkTd7AQR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotman kritik aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/20/320/2550237/soal-aturan-baru-jht-hotman-paris-tak-ada-alasan-menahan-uang-puluhan-tahun-3fJkTd7AQR.jpg</image><title>Hotman kritik aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menjadi sorotan Pengacara tersohor Hotman Paris Hutapea. Dia mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan baru JHT.
Dikutip dari laman Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022), Hotman mengatakan, dalam kacamata hukum, tidak ada alasan menahan uang orang lain.
BACA JUGA:Tolak Aturan JHT! 422 Ribu Orang Teken Petisi, Jadi Direvisi Enggak?

&quot;Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh,&quot; ujar Hotman.
BACA JUGA:Pekerja Lebih Untung JHT atau JKP? Cek 5 Faktanya

Apalagi, jika buruh tersebut terkena PHK dan tidak bisa langsung mencairkan dana JHT. Jika seseorang bekerja 10 tahun dan rutin membayar JHT, lanjutnya, maka dia harus menunggu berpuluh-puluh tahun hanya untuk mendapatkan uangnya.
&quot;Dimana keadilannya bu? Dimana keadilannya? Itu kan uang dia?&quot; tanyanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xNi8xLzE0NTA3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Meskipun ada JKP, uang yang diterima tidak akan cukup untuk membiayai  hidup keluarga sampai sang pekerja mendapatkan kembali matapencaharian.
Hotman lantas mengingatkan agar pemerintah tidak menahan uang buruh  berpuluh-puluh tahun, berkaca dari kasus penyelewengan pengelolaan dana  yang dilakukan Jiwasraya dan Asabri.
&quot;Tolong hati-hati, bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si  pegawai, benar-benar tidak ada alasan menahan uang puluhan tahun,&quot;  tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menjadi sorotan Pengacara tersohor Hotman Paris Hutapea. Dia mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan baru JHT.
Dikutip dari laman Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022), Hotman mengatakan, dalam kacamata hukum, tidak ada alasan menahan uang orang lain.
BACA JUGA:Tolak Aturan JHT! 422 Ribu Orang Teken Petisi, Jadi Direvisi Enggak?

&quot;Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh,&quot; ujar Hotman.
BACA JUGA:Pekerja Lebih Untung JHT atau JKP? Cek 5 Faktanya

Apalagi, jika buruh tersebut terkena PHK dan tidak bisa langsung mencairkan dana JHT. Jika seseorang bekerja 10 tahun dan rutin membayar JHT, lanjutnya, maka dia harus menunggu berpuluh-puluh tahun hanya untuk mendapatkan uangnya.
&quot;Dimana keadilannya bu? Dimana keadilannya? Itu kan uang dia?&quot; tanyanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8xNi8xLzE0NTA3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Meskipun ada JKP, uang yang diterima tidak akan cukup untuk membiayai  hidup keluarga sampai sang pekerja mendapatkan kembali matapencaharian.
Hotman lantas mengingatkan agar pemerintah tidak menahan uang buruh  berpuluh-puluh tahun, berkaca dari kasus penyelewengan pengelolaan dana  yang dilakukan Jiwasraya dan Asabri.
&quot;Tolong hati-hati, bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si  pegawai, benar-benar tidak ada alasan menahan uang puluhan tahun,&quot;  tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
