<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Ini Dia Penyebab Tata Kelola Pemerintah Bermasalah</title><description>Pemerintah tengah implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/320/2550568/terungkap-ini-dia-penyebab-tata-kelola-pemerintah-bermasalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/320/2550568/terungkap-ini-dia-penyebab-tata-kelola-pemerintah-bermasalah"/><item><title>Terungkap! Ini Dia Penyebab Tata Kelola Pemerintah Bermasalah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/320/2550568/terungkap-ini-dia-penyebab-tata-kelola-pemerintah-bermasalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/320/2550568/terungkap-ini-dia-penyebab-tata-kelola-pemerintah-bermasalah</guid><pubDate>Senin 21 Februari 2022 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/21/320/2550568/terungkap-ini-dia-penyebab-tata-kelola-pemerintah-bermasalah-aCjL5g796Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SPBE tingkatkan layanan masyarakat (Foto: Kominfo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/21/320/2550568/terungkap-ini-dia-penyebab-tata-kelola-pemerintah-bermasalah-aCjL5g796Z.jpg</image><title>SPBE tingkatkan layanan masyarakat (Foto: Kominfo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Transformasi digital untuk mereformasi birokrasi dalam pelayanan masyarakat dilakukan untuk membasmi masalah-masalah tata kelola pemerintah.
BACA JUGA:UU HKPD, Sri Mulyani Ingin APBD Perbaiki Pelayanan Masyarakat

Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPANRB Erwan Agus Purwanto membeberkan, masalah-masalah tersebut mencakup tidak adanya koordinasi antara Kementerian/Lembaga/Pemda atau masih ada ego sektoral, kemudian adanya tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program/kegiatan.
BACA JUGA:Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Menparekraf: Minimalisir Korupsi dan Utamakan Layanan Masyarakat

&quot;Masalah lainnya yaitu proses pengambilan keputusan yang panjang atau tidak berdasar pada data, proses pelayanan yang berbelit dan tata kelola yang tidak transparan,&quot; ujar Erwan dalam Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) National Conference 2022 Seri 2, Senin (21/2/2022).
Erwan menyebutkan, dengan melakukan transformasi tata kelola pemerintah yang melibatkan teknologi, masalah ini akan teratasi. Pengembangan e-Government untuk peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2003.Namun, dalam implementasinya, e-Government ini masih terkendala  pembangunan teknologi informasi yang sektoral, tata kelola teknologi  yang tidak terpadu serta tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik (SPBE) yang rendah.
Untuk itu, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018  tentang SPBE untuk memastikan tata kelola pemerintah melalui pemanfaatan  teknologi bisa berjalan dengan lancar.
Lanjut Erwan, untuk meminimalisir risiko implementasi SPBE, pihaknya  mendorong pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk meningkatkan  pengawasan dan koordinasi SPBE. &quot;Pemerintah juga menerbitkan Peraturan  BSSN No 4 Tahun 2021 untuk mencegah potensi kejahatan siber terhadap  SPBE,&quot; ujar Erwan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Transformasi digital untuk mereformasi birokrasi dalam pelayanan masyarakat dilakukan untuk membasmi masalah-masalah tata kelola pemerintah.
BACA JUGA:UU HKPD, Sri Mulyani Ingin APBD Perbaiki Pelayanan Masyarakat

Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPANRB Erwan Agus Purwanto membeberkan, masalah-masalah tersebut mencakup tidak adanya koordinasi antara Kementerian/Lembaga/Pemda atau masih ada ego sektoral, kemudian adanya tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program/kegiatan.
BACA JUGA:Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Menparekraf: Minimalisir Korupsi dan Utamakan Layanan Masyarakat

&quot;Masalah lainnya yaitu proses pengambilan keputusan yang panjang atau tidak berdasar pada data, proses pelayanan yang berbelit dan tata kelola yang tidak transparan,&quot; ujar Erwan dalam Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) National Conference 2022 Seri 2, Senin (21/2/2022).
Erwan menyebutkan, dengan melakukan transformasi tata kelola pemerintah yang melibatkan teknologi, masalah ini akan teratasi. Pengembangan e-Government untuk peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2003.Namun, dalam implementasinya, e-Government ini masih terkendala  pembangunan teknologi informasi yang sektoral, tata kelola teknologi  yang tidak terpadu serta tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik (SPBE) yang rendah.
Untuk itu, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018  tentang SPBE untuk memastikan tata kelola pemerintah melalui pemanfaatan  teknologi bisa berjalan dengan lancar.
Lanjut Erwan, untuk meminimalisir risiko implementasi SPBE, pihaknya  mendorong pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk meningkatkan  pengawasan dan koordinasi SPBE. &quot;Pemerintah juga menerbitkan Peraturan  BSSN No 4 Tahun 2021 untuk mencegah potensi kejahatan siber terhadap  SPBE,&quot; ujar Erwan.</content:encoded></item></channel></rss>
