<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Luhut: Jabodetabek Masih PPKM Level 3</title><description>Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Jabodetabek masih diberlakukan PPKM Level 3.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/320/2550670/menko-luhut-jabodetabek-masih-ppkm-level-3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/320/2550670/menko-luhut-jabodetabek-masih-ppkm-level-3"/><item><title>Menko Luhut: Jabodetabek Masih PPKM Level 3</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/320/2550670/menko-luhut-jabodetabek-masih-ppkm-level-3</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/320/2550670/menko-luhut-jabodetabek-masih-ppkm-level-3</guid><pubDate>Senin 21 Februari 2022 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/21/320/2550670/menko-luhut-jabodetabek-masih-ppkm-level-3-NBv7d4ROaj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/21/320/2550670/menko-luhut-jabodetabek-masih-ppkm-level-3-NBv7d4ROaj.jpg</image><title>Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya yakni pada Jabodetabek masih diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Selain Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya, Bali Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya dan Malang Raya juga berlaku PPKM level 3.
BACA JUGA:RI Jadi Negara Maju, Menko Luhut Ingin Perjuangkan Pendidikan Tanpa Akhir
&quot;Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, Jogjakarta, Bandung Raya, Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3,&quot; ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Luhut menyebut selain itu, ada beberapa daerah lainnya yang juga diberlakukan PPKM level 3.
&quot;Juga mulai banyak Kabupaten Kota masuk ke dalam assessment level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya,&quot; kata Luhut.
BACA JUGA:Menko Luhut Minta Impor Tak Boleh Lebih dari 10%, Bisa?

Luhut menjelaskan kenaikan dan masih ditetapkannya level PPKM pada daerah Jabodetabek hingga Solo Raya itu dikarenakan tingkat rawat inap yang meningkat.&quot;Kenaikan assessment ini di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat,&quot; kata Luhut.
Nantinya, terkait peraturan PPKM akan dijelaskan lebih detil pada instruksi Mendagri yang akan dibagikan pada hari ini.
&quot;Terrkait detil mengenai aturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri akan dikeluarkan sore ini,&quot; kata Luhut.



</description><content:encoded>JAKARTA -  Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya yakni pada Jabodetabek masih diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Selain Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya, Bali Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya dan Malang Raya juga berlaku PPKM level 3.
BACA JUGA:RI Jadi Negara Maju, Menko Luhut Ingin Perjuangkan Pendidikan Tanpa Akhir
&quot;Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, Jogjakarta, Bandung Raya, Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3,&quot; ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Luhut menyebut selain itu, ada beberapa daerah lainnya yang juga diberlakukan PPKM level 3.
&quot;Juga mulai banyak Kabupaten Kota masuk ke dalam assessment level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya,&quot; kata Luhut.
BACA JUGA:Menko Luhut Minta Impor Tak Boleh Lebih dari 10%, Bisa?

Luhut menjelaskan kenaikan dan masih ditetapkannya level PPKM pada daerah Jabodetabek hingga Solo Raya itu dikarenakan tingkat rawat inap yang meningkat.&quot;Kenaikan assessment ini di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat,&quot; kata Luhut.
Nantinya, terkait peraturan PPKM akan dijelaskan lebih detil pada instruksi Mendagri yang akan dibagikan pada hari ini.
&quot;Terrkait detil mengenai aturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri akan dikeluarkan sore ini,&quot; kata Luhut.



</content:encoded></item></channel></rss>
