<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur Ngutang di Pinjol Ilegal</title><description>Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap marak meresahkan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/622/2550787/jangan-panik-lakukan-hal-ini-jika-terlanjur-ngutang-di-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/622/2550787/jangan-panik-lakukan-hal-ini-jika-terlanjur-ngutang-di-pinjol-ilegal"/><item><title>Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur Ngutang di Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/622/2550787/jangan-panik-lakukan-hal-ini-jika-terlanjur-ngutang-di-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/21/622/2550787/jangan-panik-lakukan-hal-ini-jika-terlanjur-ngutang-di-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Senin 21 Februari 2022 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/21/622/2550787/jangan-panik-lakukan-hal-ini-jika-terlanjur-ngutang-di-pinjol-ilegal-VyKXuMGzWO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tips jika sudah terlanjur pinjam uang dari pinjol ilegal. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/21/622/2550787/jangan-panik-lakukan-hal-ini-jika-terlanjur-ngutang-di-pinjol-ilegal-VyKXuMGzWO.jpg</image><title>Tips jika sudah terlanjur pinjam uang dari pinjol ilegal. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap marak meresahkan masyarakat.

Namun, karena terdesak masalah ekonomi, banyak juga masyarakat yang memutuskan untuk memakai pinjol ilegal.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2/2022), alasan masyarakat memakai pinjol ilegal ternyata karena kemudahan mengakses situs tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:OJK Awasi Pinjol, Kripto Diawasi Kemendag
Ditambah dengan kurangnya literasi masyarakat terhadap pinjol.

Kemudian, pinjol ilegal menagih utang ke nasabah dengan cara yang menyeramkan.
Hal itu yang membuat masyarakat resah. Apalagai sampai ada kasus peneroran yang dilakukan pinjol ke nasabahnya.

Bagi anda yang sudah terlanjur memakai pinjol ilegal, SWI mnemberikan tips penanganannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!
Berikut ini dirangkum Okezone.com, tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal:

1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.

2. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
3. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidakberetika (teror, intimidasi, pelecehan), maka : blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor ke polisi, lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

4. Jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

Anda juga bisa menghubungi nomor pengaduan pinjol ilegal dari Polri melalui WhatsApp di 081210019202 atau kunjungi Instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.</description><content:encoded>JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap marak meresahkan masyarakat.

Namun, karena terdesak masalah ekonomi, banyak juga masyarakat yang memutuskan untuk memakai pinjol ilegal.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2/2022), alasan masyarakat memakai pinjol ilegal ternyata karena kemudahan mengakses situs tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:OJK Awasi Pinjol, Kripto Diawasi Kemendag
Ditambah dengan kurangnya literasi masyarakat terhadap pinjol.

Kemudian, pinjol ilegal menagih utang ke nasabah dengan cara yang menyeramkan.
Hal itu yang membuat masyarakat resah. Apalagai sampai ada kasus peneroran yang dilakukan pinjol ke nasabahnya.

Bagi anda yang sudah terlanjur memakai pinjol ilegal, SWI mnemberikan tips penanganannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!
Berikut ini dirangkum Okezone.com, tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal:

1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.

2. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
3. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidakberetika (teror, intimidasi, pelecehan), maka : blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor ke polisi, lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

4. Jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

Anda juga bisa menghubungi nomor pengaduan pinjol ilegal dari Polri melalui WhatsApp di 081210019202 atau kunjungi Instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.</content:encoded></item></channel></rss>
