<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Amankan 77 Rekening Investasi Bodong, Nilainya Rp28,2 Miliar</title><description>Investasi bodong masih marak di kalangan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/22/320/2551217/ppatk-amankan-77-rekening-investasi-bodong-nilainya-rp28-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/22/320/2551217/ppatk-amankan-77-rekening-investasi-bodong-nilainya-rp28-2-miliar"/><item><title>PPATK Amankan 77 Rekening Investasi Bodong, Nilainya Rp28,2 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/22/320/2551217/ppatk-amankan-77-rekening-investasi-bodong-nilainya-rp28-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/22/320/2551217/ppatk-amankan-77-rekening-investasi-bodong-nilainya-rp28-2-miliar</guid><pubDate>Selasa 22 Februari 2022 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/22/320/2551217/ppatk-amankan-77-rekening-investasi-bodong-nilainya-rp28-2-miliar-W1etjzqyRe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK amankan rekening investasi bodong (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/22/320/2551217/ppatk-amankan-77-rekening-investasi-bodong-nilainya-rp28-2-miliar-W1etjzqyRe.jpg</image><title>PPATK amankan rekening investasi bodong (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Investasi bodong masih marak di kalangan masyarakat. Untuk itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamankan 77 rekening yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK dengan total dana Rp28,24 miliar.
BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong! Jangan Termakan Rayuan Influencer

&amp;ldquo;Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyediaan Jasa Keuangan dengan jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar,&amp;rdquo; kata Kepala PPATK Ivan Yustiavada dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (22/2/2022).
PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
BACA JUGA:Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp117,4 Triliun, Masyarakat Mudah Diimingi Cepat Jadi Kaya

&amp;ldquo;Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,&amp;rdquo; urainya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8zMS8xLzE0NDU0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal,  seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang  dikenal dengan &amp;lsquo;crazy rich&amp;rsquo;, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan  melakukan penghentian sementara transaksi.
Sebagai catatan, dia  mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti  dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba  memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan  profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
&amp;ldquo;Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain  karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa  Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Investasi bodong masih marak di kalangan masyarakat. Untuk itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamankan 77 rekening yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK dengan total dana Rp28,24 miliar.
BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong! Jangan Termakan Rayuan Influencer

&amp;ldquo;Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyediaan Jasa Keuangan dengan jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar,&amp;rdquo; kata Kepala PPATK Ivan Yustiavada dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (22/2/2022).
PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
BACA JUGA:Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp117,4 Triliun, Masyarakat Mudah Diimingi Cepat Jadi Kaya

&amp;ldquo;Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,&amp;rdquo; urainya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8zMS8xLzE0NDU0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal,  seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang  dikenal dengan &amp;lsquo;crazy rich&amp;rsquo;, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan  melakukan penghentian sementara transaksi.
Sebagai catatan, dia  mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti  dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba  memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan  profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
&amp;ldquo;Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain  karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa  Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
