<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Intip Besaran JKP yang Diterima Usai Kena PHK</title><description>Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diresmikan hari ini. Berapa besarannya?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/22/622/2551043/intip-besaran-jkp-yang-diterima-usai-kena-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/22/622/2551043/intip-besaran-jkp-yang-diterima-usai-kena-phk"/><item><title>Intip Besaran JKP yang Diterima Usai Kena PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/22/622/2551043/intip-besaran-jkp-yang-diterima-usai-kena-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/22/622/2551043/intip-besaran-jkp-yang-diterima-usai-kena-phk</guid><pubDate>Selasa 22 Februari 2022 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/22/622/2551043/intip-besaran-jkp-yang-diterima-usai-kena-phk-exiBZUN84e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini besaran JKP yang diterima setelah di-PHK. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/22/622/2551043/intip-besaran-jkp-yang-diterima-usai-kena-phk-exiBZUN84e.jpg</image><title>Ini besaran JKP yang diterima setelah di-PHK. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diresmikan hari ini. Berapa besarannya?
Diketahui, program JKP ini digadang-gadang menggantikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru JHT terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak menolaknya.
Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp10,5 Juta, Tak Perlu Tunggu JHT di Usia 56 Tahun
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lantas berapa besaran uang tunai dari program JKP?Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, besaran uang yang diterima yakni sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.
Sedangkan 3 bulan sisanya, peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!
&quot;Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya,&quot; kata Anwar kepada wartawan di Jakarta.
Syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan.
Serta membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diresmikan hari ini. Berapa besarannya?
Diketahui, program JKP ini digadang-gadang menggantikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru JHT terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak menolaknya.
Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp10,5 Juta, Tak Perlu Tunggu JHT di Usia 56 Tahun
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lantas berapa besaran uang tunai dari program JKP?Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, besaran uang yang diterima yakni sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.
Sedangkan 3 bulan sisanya, peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!
&quot;Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya,&quot; kata Anwar kepada wartawan di Jakarta.
Syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan.
Serta membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
