<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Temukan Masalah Besar Minyak Goreng, Tak Patuh HET hingga Penyusupan Kuota</title><description>Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasar tradisional masih rendah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/320/2551617/ombudsman-temukan-masalah-besar-minyak-goreng-tak-patuh-het-hingga-penyusupan-kuota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/320/2551617/ombudsman-temukan-masalah-besar-minyak-goreng-tak-patuh-het-hingga-penyusupan-kuota"/><item><title>Ombudsman Temukan Masalah Besar Minyak Goreng, Tak Patuh HET hingga Penyusupan Kuota</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/320/2551617/ombudsman-temukan-masalah-besar-minyak-goreng-tak-patuh-het-hingga-penyusupan-kuota</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/320/2551617/ombudsman-temukan-masalah-besar-minyak-goreng-tak-patuh-het-hingga-penyusupan-kuota</guid><pubDate>Rabu 23 Februari 2022 09:15 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/23/320/2551617/ombudsman-temukan-masalah-besar-minyak-goreng-tak-patuh-het-hingga-penyusupan-kuota-dh2CsvYhub.png" expression="full" type="image/jpeg">Minyak goreng murah belum tersedia di pasar tradisional (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/23/320/2551617/ombudsman-temukan-masalah-besar-minyak-goreng-tak-patuh-het-hingga-penyusupan-kuota-dh2CsvYhub.png</image><title>Minyak goreng murah belum tersedia di pasar tradisional (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasar tradisional masih rendah. Hal ini diungkapkan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI.
&quot;Hanya 12,82 % pasar tradisional dan 10,19% ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET. Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi,&quot; ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dikutip Rabu (23/2/2022).
BACA JUGA:Mendag: Saya Akan Tuntut Spekulan Minyak Goreng yang Lawan Hukum
Yeka mengatakan, hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85% dan ritel modern sebesar 57,14%.
Adapun harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp14.500 &amp;ndash; Rp48.000 per liter.
BACA JUGA:Harga Kedelai dan Minyak Goreng Mahal, Hippi Minta Pengusaha Lokal Lebih Nasionalis
&quot;Harga tertinggi MGS kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB,&quot; urainya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, Ombudsman pun menemukan adanya praktik penyusupan kuota  minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang  ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET.
Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung,  DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi  Utara.
Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka  menyampaikan imbauan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan  bekerja lebih cepat lagi.
&amp;ldquo;Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas  Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga  terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,&amp;rdquo; jelas Yeka.</description><content:encoded>JAKARTA - Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasar tradisional masih rendah. Hal ini diungkapkan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI.
&quot;Hanya 12,82 % pasar tradisional dan 10,19% ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET. Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi,&quot; ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dikutip Rabu (23/2/2022).
BACA JUGA:Mendag: Saya Akan Tuntut Spekulan Minyak Goreng yang Lawan Hukum
Yeka mengatakan, hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85% dan ritel modern sebesar 57,14%.
Adapun harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp14.500 &amp;ndash; Rp48.000 per liter.
BACA JUGA:Harga Kedelai dan Minyak Goreng Mahal, Hippi Minta Pengusaha Lokal Lebih Nasionalis
&quot;Harga tertinggi MGS kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB,&quot; urainya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, Ombudsman pun menemukan adanya praktik penyusupan kuota  minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang  ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET.
Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung,  DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi  Utara.
Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka  menyampaikan imbauan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan  bekerja lebih cepat lagi.
&amp;ldquo;Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas  Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga  terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,&amp;rdquo; jelas Yeka.</content:encoded></item></channel></rss>
