<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Karyawan Es Ini Gugat JHT Cair di Usia 56 Tahun ke MK</title><description>&amp;nbsp;Pekerja swasta Samiani mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal pencairan JHT</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/320/2551848/karyawan-es-ini-gugat-jht-cair-di-usia-56-tahun-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/320/2551848/karyawan-es-ini-gugat-jht-cair-di-usia-56-tahun-ke-mk"/><item><title>Karyawan Es Ini Gugat JHT Cair di Usia 56 Tahun ke MK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/320/2551848/karyawan-es-ini-gugat-jht-cair-di-usia-56-tahun-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/320/2551848/karyawan-es-ini-gugat-jht-cair-di-usia-56-tahun-ke-mk</guid><pubDate>Rabu 23 Februari 2022 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/23/320/2551848/karyawan-es-ini-gugat-jht-cair-di-usia-56-tahun-ke-mk-KDlunsHzRe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Pencairan JHT Digugat ke MK. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/23/320/2551848/karyawan-es-ini-gugat-jht-cair-di-usia-56-tahun-ke-mk-KDlunsHzRe.jpg</image><title>Aturan Pencairan JHT Digugat ke MK. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pekerja swasta Samiani mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materil penjelasan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional yang telah diubah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 H ayat (3), Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Samiani pun memberikan surat kuasa kepada Sholeh and Partners dalam proses uji materil tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua Sebelum Usia 56 Tahun?
Melansir keterangan dari MK, Rabu (23/2/2022), Samiani  menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undangan yaoutu, perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan rinsip Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Samiani menilai bahwa tidak mungkin bekerja sebagai karyawan di perusahaan sampai usia pensiun, sebab berkeinginan untuk mandiri, punya usaha sendiri. Tentu dalam bekerja ini, bisa jadi 5 atau 10 tahun lagi, Samiani akan mengundurkan diri untuk mengembangan usaha sendiri.
Baca Juga:&amp;nbsp;48 Peserta Korban PHK Cairkan JKP, Dapat Berapa?
Oleh karena itu, dirinya sangat dirugikan atas berlakunya Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Jika suatu saat Samiani mengundurkan diri atau pada saat di PHK oleh perusahaan, tidak bisa mencairkan dana JHT saat itu juga.&amp;nbsp;Samiani harus menunggu dulu sampai usia mencapai 56 tahun sesuai ketentuan turunan dari UU a quom yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 2 Tahun 2022, yang menyatakan Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena PHK sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Dirinya pun menilai bahwa Menteri Tenaga Kerja asal saja membuat aturan yang akhirnya berootensi merugikan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pekerja swasta Samiani mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materil penjelasan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional yang telah diubah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 H ayat (3), Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Samiani pun memberikan surat kuasa kepada Sholeh and Partners dalam proses uji materil tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua Sebelum Usia 56 Tahun?
Melansir keterangan dari MK, Rabu (23/2/2022), Samiani  menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undangan yaoutu, perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan rinsip Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Samiani menilai bahwa tidak mungkin bekerja sebagai karyawan di perusahaan sampai usia pensiun, sebab berkeinginan untuk mandiri, punya usaha sendiri. Tentu dalam bekerja ini, bisa jadi 5 atau 10 tahun lagi, Samiani akan mengundurkan diri untuk mengembangan usaha sendiri.
Baca Juga:&amp;nbsp;48 Peserta Korban PHK Cairkan JKP, Dapat Berapa?
Oleh karena itu, dirinya sangat dirugikan atas berlakunya Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Jika suatu saat Samiani mengundurkan diri atau pada saat di PHK oleh perusahaan, tidak bisa mencairkan dana JHT saat itu juga.&amp;nbsp;Samiani harus menunggu dulu sampai usia mencapai 56 tahun sesuai ketentuan turunan dari UU a quom yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 2 Tahun 2022, yang menyatakan Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena PHK sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Dirinya pun menilai bahwa Menteri Tenaga Kerja asal saja membuat aturan yang akhirnya berootensi merugikan.</content:encoded></item></channel></rss>
