<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Kriteria Instansi yang Tetap di Jakarta dan Pindah ke Ibu Kota Baru</title><description>Pemerintah telah usai menyusun skenario pemindahan Kementerian Lembaga.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/470/2551911/cek-kriteria-instansi-yang-tetap-di-jakarta-dan-pindah-ke-ibu-kota-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/470/2551911/cek-kriteria-instansi-yang-tetap-di-jakarta-dan-pindah-ke-ibu-kota-baru"/><item><title>Cek Kriteria Instansi yang Tetap di Jakarta dan Pindah ke Ibu Kota Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/470/2551911/cek-kriteria-instansi-yang-tetap-di-jakarta-dan-pindah-ke-ibu-kota-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/470/2551911/cek-kriteria-instansi-yang-tetap-di-jakarta-dan-pindah-ke-ibu-kota-baru</guid><pubDate>Rabu 23 Februari 2022 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/23/470/2551911/cek-kriteria-instansi-yang-tetap-di-jakarta-dan-pindah-ke-ibu-kota-baru-ciFBwMD3CU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jembatan Penghubung Ibu Kota Baru (Foto: Kementerian PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/23/470/2551911/cek-kriteria-instansi-yang-tetap-di-jakarta-dan-pindah-ke-ibu-kota-baru-ciFBwMD3CU.jpg</image><title>Jembatan Penghubung Ibu Kota Baru (Foto: Kementerian PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah usai menyusun skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal ini terlampir dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022).
Asesmen Skenario Kementerian/Lembaga Pemindahan IKN yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
BACA JUGA:IKN Nusantara Kota 10 Menit! Jokowi: Yang Senang Jalan Kaki Pindahlah ke Ibu Kota Baru, yang Naik Mobil Jangan

Serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster. Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN.
Adapun rincian asesmen skenario pemindahan K/L dapat dilihat sebagai berikut:
Kerangka Perencanaan Tahapan Pindahan Aparatur sipil negara dan Unlt Organlsasl Kementerian/Lembaga Lc II (secara umum, pemindahan K/L dan aparatur sipil negara ke IKN mengikuti algoritma yang terdiri atas tiga bagian yakni
(i) tetapkan skenario unit organisasi yang disusun oleh K/L yang dipindahkan ke IKN.
(ii) tetapkan skenario aparatur sipil negara yang disusun oleh K/L yang akan dipindahkan k9 IKN
(iii) tetapkan skenario keluarga, yang disusun oleh tiap aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN
BACA JUGA:Tahap I Pembangunan IKN Nusantara, Ini Dia Orang yang Pindah Duluan ke Ibu Kota Baru

Visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-officel, pengaturan kerja yang fleksibel (flexible uorking arrangementl dan visi pemerintahan pintar.Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan.
Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerim layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam jumlah yang lebih banyak.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah usai menyusun skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal ini terlampir dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022).
Asesmen Skenario Kementerian/Lembaga Pemindahan IKN yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
BACA JUGA:IKN Nusantara Kota 10 Menit! Jokowi: Yang Senang Jalan Kaki Pindahlah ke Ibu Kota Baru, yang Naik Mobil Jangan

Serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster. Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN.
Adapun rincian asesmen skenario pemindahan K/L dapat dilihat sebagai berikut:
Kerangka Perencanaan Tahapan Pindahan Aparatur sipil negara dan Unlt Organlsasl Kementerian/Lembaga Lc II (secara umum, pemindahan K/L dan aparatur sipil negara ke IKN mengikuti algoritma yang terdiri atas tiga bagian yakni
(i) tetapkan skenario unit organisasi yang disusun oleh K/L yang dipindahkan ke IKN.
(ii) tetapkan skenario aparatur sipil negara yang disusun oleh K/L yang akan dipindahkan k9 IKN
(iii) tetapkan skenario keluarga, yang disusun oleh tiap aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN
BACA JUGA:Tahap I Pembangunan IKN Nusantara, Ini Dia Orang yang Pindah Duluan ke Ibu Kota Baru

Visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-officel, pengaturan kerja yang fleksibel (flexible uorking arrangementl dan visi pemerintahan pintar.Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan.
Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerim layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam jumlah yang lebih banyak.</content:encoded></item></channel></rss>
