<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Bayar Denda, BEI Gembok 25 Saham</title><description>BEI) melakukan suspensi kepada perdagangan 25 saham akibat belum membayar sanksi denda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/278/2552396/belum-bayar-denda-bei-gembok-25-saham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/278/2552396/belum-bayar-denda-bei-gembok-25-saham"/><item><title>Belum Bayar Denda, BEI Gembok 25 Saham</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/278/2552396/belum-bayar-denda-bei-gembok-25-saham</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/278/2552396/belum-bayar-denda-bei-gembok-25-saham</guid><pubDate>Kamis 24 Februari 2022 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Harian Neraca</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/24/278/2552396/belum-bayar-denda-bei-gembok-25-saham-l1cas5nqWH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI Gembok 25 Saham (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/24/278/2552396/belum-bayar-denda-bei-gembok-25-saham-l1cas5nqWH.jpg</image><title>BEI Gembok 25 Saham (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi kepada perdagangan 25 saham akibat belum membayar sanksi denda tak melaksanakan&amp;nbsp;public expose&amp;nbsp;tahunan 2021 sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Suspensi itu diberlakukan mulai perdagangan sesi I pada 22 Februari 2022.
BEI dalam pengumumannya menegaskan bahwa sesuai dengan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No I-E terkait dengan&amp;nbsp;public expose, dinyatakan bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan&amp;nbsp;public expose&amp;nbsp;tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
BACA JUGA:Perang Rusia-Ukraina Dimulai! Ini Dampaknya ke Pasar Modal, Investor Asing Justru Buy on War Saham Rp669 Miliar

Kemudian, mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.
BACA JUGA:Saham Pratama Abadi (PANI) Dipantau Ketat BEI, Meroket 203%

Berdasarkan catatan bursa, hingga tanggal 19 Februari 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan&amp;nbsp;public expose&amp;nbsp;terdapat 25 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran.Dengan demikian, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 25 perusahaan tercatat sejak sesi I perdagangan efek tanggal 22 Februari 2022.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi kepada perdagangan 25 saham akibat belum membayar sanksi denda tak melaksanakan&amp;nbsp;public expose&amp;nbsp;tahunan 2021 sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Suspensi itu diberlakukan mulai perdagangan sesi I pada 22 Februari 2022.
BEI dalam pengumumannya menegaskan bahwa sesuai dengan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No I-E terkait dengan&amp;nbsp;public expose, dinyatakan bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan&amp;nbsp;public expose&amp;nbsp;tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
BACA JUGA:Perang Rusia-Ukraina Dimulai! Ini Dampaknya ke Pasar Modal, Investor Asing Justru Buy on War Saham Rp669 Miliar

Kemudian, mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.
BACA JUGA:Saham Pratama Abadi (PANI) Dipantau Ketat BEI, Meroket 203%

Berdasarkan catatan bursa, hingga tanggal 19 Februari 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan&amp;nbsp;public expose&amp;nbsp;terdapat 25 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran.Dengan demikian, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 25 perusahaan tercatat sejak sesi I perdagangan efek tanggal 22 Februari 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
