<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Aksi Sopir Truk ODOL Blokir Jalan Tol, Kemenhub Perketat Penertiban di 2023</title><description>Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meluruskan soal kabar Undang-Undang (UU) baru yang mengatur masalah truk ODOL (Over Dimension Over Load).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/320/2552491/buntut-aksi-sopir-truk-odol-blokir-jalan-tol-kemenhub-perketat-penertiban-di-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/320/2552491/buntut-aksi-sopir-truk-odol-blokir-jalan-tol-kemenhub-perketat-penertiban-di-2023"/><item><title>Buntut Aksi Sopir Truk ODOL Blokir Jalan Tol, Kemenhub Perketat Penertiban di 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/320/2552491/buntut-aksi-sopir-truk-odol-blokir-jalan-tol-kemenhub-perketat-penertiban-di-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/320/2552491/buntut-aksi-sopir-truk-odol-blokir-jalan-tol-kemenhub-perketat-penertiban-di-2023</guid><pubDate>Kamis 24 Februari 2022 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/24/320/2552491/buntut-aksi-sopir-truk-odol-blokir-jalan-tol-kemenhub-perketat-penertiban-di-2023-IrMw9eEfZy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub perketat penertiban truk ODOL di tahun 2023. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/24/320/2552491/buntut-aksi-sopir-truk-odol-blokir-jalan-tol-kemenhub-perketat-penertiban-di-2023-IrMw9eEfZy.jpg</image><title>Kemenhub perketat penertiban truk ODOL di tahun 2023. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meluruskan soal kabar Undang-Undang (UU) baru yang mengatur masalah truk ODOL (Over Dimension Over Load).

Dia menegaskan, kalau menjelang tahun 2023 Dirjenhubdat bersama Korlantas Polri, Jasamarta, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan di tahun 2023 dapat terwujud.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemenhub Panggil Sopir Truk yang Protes Aturan ODOL
&quot;Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi, kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada,&quot; ujar Budi pada konferensi persnya, Kamis (24/2/2022).

Dia menambahkan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait pengaturan truk ODOL.
&quot;Kita sudah melakukan edukasi, kemudian kita juga melakukan kampanye, kita juga melakukan sosialisasi,&quot; sambungnya.

Di mana sosialisasi itu dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), serta dilanjut ke para APM selaku produsen mobil truk barang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ada Usulan Truk ODOL Didenda Ratusan Juta, Setuju?
&quot;Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi,&quot; jelasnya.

Kemudian, dia mengatakan, komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.
&quot;Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka,&quot; bebernya.

Sebelumnya, para supir truk ODOL ini melakukan protes terhadap Kemenhub.

Mereka menyoroti aturan kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada tahun 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meluruskan soal kabar Undang-Undang (UU) baru yang mengatur masalah truk ODOL (Over Dimension Over Load).

Dia menegaskan, kalau menjelang tahun 2023 Dirjenhubdat bersama Korlantas Polri, Jasamarta, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan di tahun 2023 dapat terwujud.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemenhub Panggil Sopir Truk yang Protes Aturan ODOL
&quot;Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi, kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada,&quot; ujar Budi pada konferensi persnya, Kamis (24/2/2022).

Dia menambahkan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait pengaturan truk ODOL.
&quot;Kita sudah melakukan edukasi, kemudian kita juga melakukan kampanye, kita juga melakukan sosialisasi,&quot; sambungnya.

Di mana sosialisasi itu dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), serta dilanjut ke para APM selaku produsen mobil truk barang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ada Usulan Truk ODOL Didenda Ratusan Juta, Setuju?
&quot;Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi,&quot; jelasnya.

Kemudian, dia mengatakan, komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.
&quot;Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka,&quot; bebernya.

Sebelumnya, para supir truk ODOL ini melakukan protes terhadap Kemenhub.

Mereka menyoroti aturan kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada tahun 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
