<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Truk Sebut Ada UU ODOL, Ini Penjelasan Kemenhub</title><description>Budi Setiyadi memastikan bahwa tidak ada undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/320/2552569/sopir-truk-sebut-ada-uu-odol-ini-penjelasan-kemenhub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/320/2552569/sopir-truk-sebut-ada-uu-odol-ini-penjelasan-kemenhub"/><item><title>Sopir Truk Sebut Ada UU ODOL, Ini Penjelasan Kemenhub</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/320/2552569/sopir-truk-sebut-ada-uu-odol-ini-penjelasan-kemenhub</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/320/2552569/sopir-truk-sebut-ada-uu-odol-ini-penjelasan-kemenhub</guid><pubDate>Kamis 24 Februari 2022 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/24/320/2552569/sopir-truk-sebut-ada-uu-odol-ini-penjelasan-kemenhub-VW0yv86cu2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk ODOL (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/24/320/2552569/sopir-truk-sebut-ada-uu-odol-ini-penjelasan-kemenhub-VW0yv86cu2.jpg</image><title>Truk ODOL (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan bahwa tidak ada undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load (ODOL).
&quot;Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada,&quot; kata Budi Setiyadi dikutip Antara di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA:Buntut Aksi Sopir Truk ODOL Blokir Jalan Tol, Kemenhub Perketat Penertiban di 2023

Budi menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.
Akan tetapi, Dirjen Budi mengungkapkan Kemenhub telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan.
Sosialisasi tersebut diantaranya dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para APM selaku produsen mobil truk barang.
BACA JUGA:Kemenhub Panggil Sopir Truk yang Protes Aturan ODOL

&quot;Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi,&quot; ujarnya.Budi Setiyadi menjelaskan komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun demikian waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.
Oleh sebab itu, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud.
&quot;Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka,&quot; pungkas Budi Setiyadi.
Seperti diketahui, sejumlah supir truk melakukan protes terhadap Kemenhub. Mereka menyoroti aturan Kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan bahwa tidak ada undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load (ODOL).
&quot;Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada,&quot; kata Budi Setiyadi dikutip Antara di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA:Buntut Aksi Sopir Truk ODOL Blokir Jalan Tol, Kemenhub Perketat Penertiban di 2023

Budi menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.
Akan tetapi, Dirjen Budi mengungkapkan Kemenhub telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan.
Sosialisasi tersebut diantaranya dilakukan kepada Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), hingga kepada para APM selaku produsen mobil truk barang.
BACA JUGA:Kemenhub Panggil Sopir Truk yang Protes Aturan ODOL

&quot;Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi,&quot; ujarnya.Budi Setiyadi menjelaskan komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun demikian waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.
Oleh sebab itu, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud.
&quot;Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka,&quot; pungkas Budi Setiyadi.
Seperti diketahui, sejumlah supir truk melakukan protes terhadap Kemenhub. Mereka menyoroti aturan Kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
