<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah</title><description>Aturan melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi pembeli tanah, bukan untuk penjual.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/470/2552382/aturan-wajib-bpjs-kesehatan-hanya-berlaku-untuk-pembeli-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/470/2552382/aturan-wajib-bpjs-kesehatan-hanya-berlaku-untuk-pembeli-tanah"/><item><title>Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/470/2552382/aturan-wajib-bpjs-kesehatan-hanya-berlaku-untuk-pembeli-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/24/470/2552382/aturan-wajib-bpjs-kesehatan-hanya-berlaku-untuk-pembeli-tanah</guid><pubDate>Kamis 24 Februari 2022 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/24/470/2552382/aturan-wajib-bpjs-kesehatan-hanya-berlaku-untuk-pembeli-tanah-YbUC5i7EBA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/24/470/2552382/aturan-wajib-bpjs-kesehatan-hanya-berlaku-untuk-pembeli-tanah-YbUC5i7EBA.jpg</image><title>BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aturan melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi pembeli tanah, bukan untuk penjual. Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, hal ini mengacu pada Inpres No 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
&quot;Hanya pembeli saja yang melampirkan kartu ini. Sejauh ini kami koordinasikan dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan), cukup pembeli saja, karena di dalam Inpres 1/2022 ditujukan hanya untuk pemohon,&quot; ujar Taufiq dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA:Keuangan BPJS Kesehatan Berdarah-darah Lagi? Ini Pengakuan Dirut

Taufiq juga menegaskan, aturan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan peralihan hak tanah karena jual beli, sebagaimana disebut dalam Inpres 1/2022. Lalu, untuk pemohon lebih dari 1 orang, maka masing-masing harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
&quot;Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Askes dan Indonesia Sehat,&quot; paparnya.
BACA JUGA:Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diinvestasikan ke 13 BUMN, Ini Daftarnya

Taufiq juga mengatakan, untuk pembeli yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mendaftar. Proses peralihan hak tanah tetap akan dijalankan.
&quot;Apabila belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan, berkas tersebut akan tetap diproses, tapi dalam waktu pengambilan (sertifikat), harus dilampirkan,&quot; ujarnya.
Adapun, aturan ini berlaku 1 Maret 2022. Taufiq menegaskan, pihaknya  sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini terutama pada Pejabat  Pembuat Akta Tanah (PPAT).
&quot;Hingga saat ini kami sudah sosialisasikan ke PPAT dan insya Allah  sudah selesai, ada tambahan materi-materi sosialisasi bahwa ini tidak  menyusahkan, jadi masyarakat jangan terpengaruh pendapat yang negatif.  Kita lihat cakupan BPJS Kesehatan ini sudah luas, sebenarnya tidak ada  masalah lagi dalam persoalan tersebut,&quot; ujar Taufiq.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi pembeli tanah, bukan untuk penjual. Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, hal ini mengacu pada Inpres No 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
&quot;Hanya pembeli saja yang melampirkan kartu ini. Sejauh ini kami koordinasikan dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan), cukup pembeli saja, karena di dalam Inpres 1/2022 ditujukan hanya untuk pemohon,&quot; ujar Taufiq dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA:Keuangan BPJS Kesehatan Berdarah-darah Lagi? Ini Pengakuan Dirut

Taufiq juga menegaskan, aturan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan peralihan hak tanah karena jual beli, sebagaimana disebut dalam Inpres 1/2022. Lalu, untuk pemohon lebih dari 1 orang, maka masing-masing harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
&quot;Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Askes dan Indonesia Sehat,&quot; paparnya.
BACA JUGA:Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diinvestasikan ke 13 BUMN, Ini Daftarnya

Taufiq juga mengatakan, untuk pembeli yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mendaftar. Proses peralihan hak tanah tetap akan dijalankan.
&quot;Apabila belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan, berkas tersebut akan tetap diproses, tapi dalam waktu pengambilan (sertifikat), harus dilampirkan,&quot; ujarnya.
Adapun, aturan ini berlaku 1 Maret 2022. Taufiq menegaskan, pihaknya  sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini terutama pada Pejabat  Pembuat Akta Tanah (PPAT).
&quot;Hingga saat ini kami sudah sosialisasikan ke PPAT dan insya Allah  sudah selesai, ada tambahan materi-materi sosialisasi bahwa ini tidak  menyusahkan, jadi masyarakat jangan terpengaruh pendapat yang negatif.  Kita lihat cakupan BPJS Kesehatan ini sudah luas, sebenarnya tidak ada  masalah lagi dalam persoalan tersebut,&quot; ujar Taufiq.</content:encoded></item></channel></rss>
