<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Pekerja Lebih Untung di Masa Tua?</title><description>Perubahan mekanisme pencairan saldo jaminan hari tua (JHT) melalui Permenaker No. 2/2022 memicu polemik di kalangan pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/25/320/2552753/pencairan-jht-di-usia-56-tahun-pekerja-lebih-untung-di-masa-tua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/02/25/320/2552753/pencairan-jht-di-usia-56-tahun-pekerja-lebih-untung-di-masa-tua"/><item><title>Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Pekerja Lebih Untung di Masa Tua?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/02/25/320/2552753/pencairan-jht-di-usia-56-tahun-pekerja-lebih-untung-di-masa-tua</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/02/25/320/2552753/pencairan-jht-di-usia-56-tahun-pekerja-lebih-untung-di-masa-tua</guid><pubDate>Jum'at 25 Februari 2022 06:22 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/25/320/2552753/pencairan-jht-di-usia-56-tahun-pekerja-lebih-untung-di-masa-tua-z7gNkQvT3v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/25/320/2552753/pencairan-jht-di-usia-56-tahun-pekerja-lebih-untung-di-masa-tua-z7gNkQvT3v.jpg</image><title>Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perubahan mekanisme pencairan saldo jaminan hari tua (JHT) melalui Permenaker No. 2/2022 memicu polemik di kalangan pekerja. Hal ini dinilai karena kesalahan persepsi di masyarakat mengenai program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut.
Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan program JHT di Indonesia terjebak pada persepsi pikiran pendek atau short sighted di kalangan pekerja dan sebagian kelompok masyarakat.
BACA JUGA:Revisi Aturan JHT, Menaker Terima Semua Masukan Buruh

&quot;Program ini disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial pada masa mendatang. Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya menabung untuk di hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua,&quot; katanya, Jumat (25/2/2022).
Sejalan dengan itu, Hasbullah menilai sudah selayaknya saldo JHT dicairkan ketika pekerja berusia tua atau sudah tidak lagi aktif di dunia kerja, sehingga memberikan jaminan kelayakan hidup.
&quot;Tapi, sekarang banyak yang berpikir pendek, padahal aturan Menaker itu sudah sangat bagus dan sesuai. Jaminan sosial dan manfaat jaminan sosial hanya dapat dicairkan ketika tua,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Soal Pencairan JHT dan JKP, Siapa yang Mengawasi? 

Berdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang.
Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang. Artinya, polemik mengenai kekhawatiran perubahan skema pencairan JHT hanya mewakili 0,3% peserta di dalam program tersebut.Hasbullah menambahkan pekerja yang terkena PHK saat ini bisa  memanfaatkan program baru BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kehilangan  pekerjaan (JKP).
Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir mengenai masa depan  ketika dikenai PHK setelah adanya perubahan mekanisme pencairan JHT ini.
Untuk itu, lanjutnya, para pekerja tidak perlu khawatir terkait dana  yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, akumulasi dana JHT  merupakan investasi pekerja untuk membangun negeri.
Ketimbang pembangunan infrastruktur didanai dari pinjaman luar  negeri, yang mana imbal hasilnya akan lari ke luar negeri, maka pekerja  di dalam negeri akan hanya jadi obyek. Faktanya, banyak dana investasi  yang masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah dana jaminan sosial pekerja  di negara-negara maju.
Dana jaminan sosial (DJS) yang besar merupakan sumber terbaik untuk  diinvestasikan di dalam negeri, sebagai investasi pekerja (baik publik  maupun swasta) untuk membangun negeri, sekaligus menjadi tulang punggung  obligasi negara dan investasi jangka panjang lain yang hasilnya akan  dinikmati oleh pekerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Perubahan mekanisme pencairan saldo jaminan hari tua (JHT) melalui Permenaker No. 2/2022 memicu polemik di kalangan pekerja. Hal ini dinilai karena kesalahan persepsi di masyarakat mengenai program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut.
Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan program JHT di Indonesia terjebak pada persepsi pikiran pendek atau short sighted di kalangan pekerja dan sebagian kelompok masyarakat.
BACA JUGA:Revisi Aturan JHT, Menaker Terima Semua Masukan Buruh

&quot;Program ini disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial pada masa mendatang. Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya menabung untuk di hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua,&quot; katanya, Jumat (25/2/2022).
Sejalan dengan itu, Hasbullah menilai sudah selayaknya saldo JHT dicairkan ketika pekerja berusia tua atau sudah tidak lagi aktif di dunia kerja, sehingga memberikan jaminan kelayakan hidup.
&quot;Tapi, sekarang banyak yang berpikir pendek, padahal aturan Menaker itu sudah sangat bagus dan sesuai. Jaminan sosial dan manfaat jaminan sosial hanya dapat dicairkan ketika tua,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Soal Pencairan JHT dan JKP, Siapa yang Mengawasi? 

Berdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang.
Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang. Artinya, polemik mengenai kekhawatiran perubahan skema pencairan JHT hanya mewakili 0,3% peserta di dalam program tersebut.Hasbullah menambahkan pekerja yang terkena PHK saat ini bisa  memanfaatkan program baru BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kehilangan  pekerjaan (JKP).
Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir mengenai masa depan  ketika dikenai PHK setelah adanya perubahan mekanisme pencairan JHT ini.
Untuk itu, lanjutnya, para pekerja tidak perlu khawatir terkait dana  yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, akumulasi dana JHT  merupakan investasi pekerja untuk membangun negeri.
Ketimbang pembangunan infrastruktur didanai dari pinjaman luar  negeri, yang mana imbal hasilnya akan lari ke luar negeri, maka pekerja  di dalam negeri akan hanya jadi obyek. Faktanya, banyak dana investasi  yang masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah dana jaminan sosial pekerja  di negara-negara maju.
Dana jaminan sosial (DJS) yang besar merupakan sumber terbaik untuk  diinvestasikan di dalam negeri, sebagai investasi pekerja (baik publik  maupun swasta) untuk membangun negeri, sekaligus menjadi tulang punggung  obligasi negara dan investasi jangka panjang lain yang hasilnya akan  dinikmati oleh pekerja.</content:encoded></item></channel></rss>
