<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BRI Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya</title><description>PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merombak susunan direksi dan komisaris.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/278/2554904/bri-rombak-direksi-dan-komisaris-ini-susunan-terbarunya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/278/2554904/bri-rombak-direksi-dan-komisaris-ini-susunan-terbarunya"/><item><title>BRI Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/278/2554904/bri-rombak-direksi-dan-komisaris-ini-susunan-terbarunya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/278/2554904/bri-rombak-direksi-dan-komisaris-ini-susunan-terbarunya</guid><pubDate>Selasa 01 Maret 2022 21:04 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/01/278/2554904/bri-rombak-direksi-dan-komisaris-ini-susunan-terbarunya-VPecm1OZ60.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BRI rombak susunan direksi dan komisaris (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/01/278/2554904/bri-rombak-direksi-dan-komisaris-ini-susunan-terbarunya-VPecm1OZ60.jpg</image><title>BRI rombak susunan direksi dan komisaris (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merombak susunan direksi dan komisaris. Pergantian direksi dan komisaris ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022.
Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, ada dua direksi BRI yang sudah habis masa jabatannya, yakni Handayani dan Indra Utoyo.
BACA JUGA:Disetujui Pemegang Saham, BRI (BBRI) Bakal Buyback Saham Rp3 Triliun

&amp;ldquo;Untuk Handayani akan diangkat kembali,&amp;rdquo; jelas Sunarso dalam Press Conference usai RUPST 2022 BRI, Selasa (1/3/2022).
Sementara posisi Indra Utoyo nantinya akan digantikan oleh Arga M Nugraha. Sebelumnya, Arga menjabat sebagai direktur jaringan dan layanan. Adapun posisi diisi oleh Andrijanto yang baru dipromosikan dari internal BRI.
BACA JUGA:IHSG Cetak Rekor! Harga Saham BRI Sentuh Level Tertinggi hingga Asing Borong BBRI

Dari sisi komisaris, ada tiga komisaris yang mengalami pergantian, yakni R Widyo Pramono, Nicolaus Teguh Budi Harjanto dan Zulnahar Usman. Tiga komisaris tersebut digantikan oleh Paripurna Poerwoko, Agus Riswanto dan Nurmaria Sarosa.
Berikut susunan lengkap Direksi dan Komisaris BRI;
Anggota Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama: Rofikoh Rokhim
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris Independen: Hendrikus Ivo
Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen: Heri Sunaryadi
Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen: Agus Riswanto
Komisaris Independen: Nurmaria SarosaAnggota Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Arga M. Nugraha
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudianto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan: Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
Direktur Kepatuhan : A Solichin Lutfiyanto
Sebagai catatan, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat  tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya  apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merombak susunan direksi dan komisaris. Pergantian direksi dan komisaris ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022.
Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, ada dua direksi BRI yang sudah habis masa jabatannya, yakni Handayani dan Indra Utoyo.
BACA JUGA:Disetujui Pemegang Saham, BRI (BBRI) Bakal Buyback Saham Rp3 Triliun

&amp;ldquo;Untuk Handayani akan diangkat kembali,&amp;rdquo; jelas Sunarso dalam Press Conference usai RUPST 2022 BRI, Selasa (1/3/2022).
Sementara posisi Indra Utoyo nantinya akan digantikan oleh Arga M Nugraha. Sebelumnya, Arga menjabat sebagai direktur jaringan dan layanan. Adapun posisi diisi oleh Andrijanto yang baru dipromosikan dari internal BRI.
BACA JUGA:IHSG Cetak Rekor! Harga Saham BRI Sentuh Level Tertinggi hingga Asing Borong BBRI

Dari sisi komisaris, ada tiga komisaris yang mengalami pergantian, yakni R Widyo Pramono, Nicolaus Teguh Budi Harjanto dan Zulnahar Usman. Tiga komisaris tersebut digantikan oleh Paripurna Poerwoko, Agus Riswanto dan Nurmaria Sarosa.
Berikut susunan lengkap Direksi dan Komisaris BRI;
Anggota Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama: Rofikoh Rokhim
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris Independen: Hendrikus Ivo
Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen: Heri Sunaryadi
Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen: Agus Riswanto
Komisaris Independen: Nurmaria SarosaAnggota Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Arga M. Nugraha
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudianto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan: Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
Direktur Kepatuhan : A Solichin Lutfiyanto
Sebagai catatan, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat  tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya  apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
