<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tampung Dana Tax Amnesty, Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 332 industri tujuan investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/320/2554857/tampung-dana-tax-amnesty-sri-mulyani-tetapkan-332-industri-tujuan-investasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/320/2554857/tampung-dana-tax-amnesty-sri-mulyani-tetapkan-332-industri-tujuan-investasi"/><item><title>Tampung Dana Tax Amnesty, Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/320/2554857/tampung-dana-tax-amnesty-sri-mulyani-tetapkan-332-industri-tujuan-investasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/320/2554857/tampung-dana-tax-amnesty-sri-mulyani-tetapkan-332-industri-tujuan-investasi</guid><pubDate>Selasa 01 Maret 2022 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/01/320/2554857/tampung-dana-tax-amnesty-sri-mulyani-tetapkan-332-industri-tujuan-investasi-FlNM6fLjAZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani siapkan tujuan investasi tampung dana tax amnesty jilid II (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/01/320/2554857/tampung-dana-tax-amnesty-sri-mulyani-tetapkan-332-industri-tujuan-investasi-FlNM6fLjAZ.jpg</image><title>Sri Mulyani siapkan tujuan investasi tampung dana tax amnesty jilid II (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 332 industri tujuan investasi. Antara lain sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi agar bisa melakukan investasi dalam jenis apapun paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) selama lima tahun sejak diinvestasikan.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II, Harta Rp20,5 Triliun Terungkap

&amp;ldquo;Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,&amp;rdquo; kata Neilmaldrin, Selasa (1/3/2022).
Penetapan tujuan investasi PPS tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
BACA JUGA:Tampung Hasil Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Terbitkan 2 SUN

KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Neilmaldrin menjelaskan investasi pada hilirisasi SDA dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.
Beberapa usaha tersebut di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengasapan atau pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat atau keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.Selain itu, ia menambahkan, ketentuan lainnya terkait investasi PPS  yaitu untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu  jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri yang  disebutkan, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antar investasi.
Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah  minimal dua tahun, maksimal dua kali dengan maksimal satu kali  perpindahan dalam satu tahun kalender, di mana perpindahan investasi  diberikan maksimal jeda dua tahun yang menangguhkan holding period.
&amp;ldquo;Investasi tidak harus lima tahun dalam satu jenis investasi tapi  bisa setelah dua tahun pindah, misalnya sudah investasi di sektor energi  terbarukan, setelah dua tahun pindah ke SBN atau hilirisasi SDA. Ini  murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling  menguntungkan,&amp;rdquo; lanjut dia.
Kepada para wajib pajak, Neilmaldrin pun mengimbau untuk segera  mengikuti PPS dan berinvestasi di dalam negeri, serta memanfaatkan tarif  terendah yang ada di dalam PPS, karena investasi sangat penting untuk  mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang.
Dengan investasi, seluruh pihak dapat mendorong kinerja ekonomi  nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika  global.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 332 industri tujuan investasi. Antara lain sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi agar bisa melakukan investasi dalam jenis apapun paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) selama lima tahun sejak diinvestasikan.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II, Harta Rp20,5 Triliun Terungkap

&amp;ldquo;Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,&amp;rdquo; kata Neilmaldrin, Selasa (1/3/2022).
Penetapan tujuan investasi PPS tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
BACA JUGA:Tampung Hasil Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Terbitkan 2 SUN

KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Neilmaldrin menjelaskan investasi pada hilirisasi SDA dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.
Beberapa usaha tersebut di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengasapan atau pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat atau keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.Selain itu, ia menambahkan, ketentuan lainnya terkait investasi PPS  yaitu untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu  jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri yang  disebutkan, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antar investasi.
Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah  minimal dua tahun, maksimal dua kali dengan maksimal satu kali  perpindahan dalam satu tahun kalender, di mana perpindahan investasi  diberikan maksimal jeda dua tahun yang menangguhkan holding period.
&amp;ldquo;Investasi tidak harus lima tahun dalam satu jenis investasi tapi  bisa setelah dua tahun pindah, misalnya sudah investasi di sektor energi  terbarukan, setelah dua tahun pindah ke SBN atau hilirisasi SDA. Ini  murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling  menguntungkan,&amp;rdquo; lanjut dia.
Kepada para wajib pajak, Neilmaldrin pun mengimbau untuk segera  mengikuti PPS dan berinvestasi di dalam negeri, serta memanfaatkan tarif  terendah yang ada di dalam PPS, karena investasi sangat penting untuk  mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang.
Dengan investasi, seluruh pihak dapat mendorong kinerja ekonomi  nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika  global.</content:encoded></item></channel></rss>
