<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tawarkan 3 Program Tax Amnesty, Apa Itu?</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/320/2554914/sri-mulyani-tawarkan-3-program-tax-amnesty-apa-itu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/320/2554914/sri-mulyani-tawarkan-3-program-tax-amnesty-apa-itu"/><item><title>Sri Mulyani Tawarkan 3 Program Tax Amnesty, Apa Itu?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/320/2554914/sri-mulyani-tawarkan-3-program-tax-amnesty-apa-itu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/01/320/2554914/sri-mulyani-tawarkan-3-program-tax-amnesty-apa-itu</guid><pubDate>Selasa 01 Maret 2022 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/01/320/2554914/sri-mulyani-tawarkan-3-program-tax-amnesty-apa-itu-LqyWZ3LXdH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tax amnesty jilid II (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/01/320/2554914/sri-mulyani-tawarkan-3-program-tax-amnesty-apa-itu-LqyWZ3LXdH.jpg</image><title>Tax amnesty jilid II (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 pemerintah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
&amp;ldquo;Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/&amp;rdquo;, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman di Jakarta, Selasa(1/3/2022).
BACA JUGA:Tampung Dana Tax Amnesty, Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11% diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Selanjutnya, tarif 6% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II, Harta Rp20,5 Triliun Terungkap

Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Wajib Pajak eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan  diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk  tahun pajak 2016 s.d. 2020. Data/Informasi yang disampaikan Wajib Pajak  dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan  atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat  dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan  pidana.
&amp;ldquo;Dengan desain ini, kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan basis pajak  diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal  ini diharapkan berkontribusi positif bagi upaya konsolidasi fiskal&amp;rdquo;,  ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio  Kacaribu.
Dalam hal pertukaran informasi data perpajakan internasional,  negara-negara lain telah berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian  internasional di bidang perpajakan melalui pertukaran informasi keuangan  secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pun telah memberikan  payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.  Semua hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib  Pajak.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang  disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib  Pajak&amp;rdquo;, tutup Febrio.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 pemerintah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
&amp;ldquo;Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/&amp;rdquo;, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman di Jakarta, Selasa(1/3/2022).
BACA JUGA:Tampung Dana Tax Amnesty, Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11% diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Selanjutnya, tarif 6% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II, Harta Rp20,5 Triliun Terungkap

Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Wajib Pajak eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan  diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk  tahun pajak 2016 s.d. 2020. Data/Informasi yang disampaikan Wajib Pajak  dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan  atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat  dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan  pidana.
&amp;ldquo;Dengan desain ini, kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan basis pajak  diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal  ini diharapkan berkontribusi positif bagi upaya konsolidasi fiskal&amp;rdquo;,  ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio  Kacaribu.
Dalam hal pertukaran informasi data perpajakan internasional,  negara-negara lain telah berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian  internasional di bidang perpajakan melalui pertukaran informasi keuangan  secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pun telah memberikan  payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.  Semua hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib  Pajak.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang  disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib  Pajak&amp;rdquo;, tutup Febrio.</content:encoded></item></channel></rss>
