<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Bahkan Dipermudah</title><description>Kemnaker) mencabut aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT)  yang pencairannya yang hanya bisa sudah berusia 56 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555187/menaker-klaim-jht-sesuai-aturan-lama-bahkan-dipermudah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555187/menaker-klaim-jht-sesuai-aturan-lama-bahkan-dipermudah"/><item><title>Menaker: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Bahkan Dipermudah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555187/menaker-klaim-jht-sesuai-aturan-lama-bahkan-dipermudah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555187/menaker-klaim-jht-sesuai-aturan-lama-bahkan-dipermudah</guid><pubDate>Rabu 02 Maret 2022 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/02/320/2555187/menaker-klaim-jht-sesuai-aturan-lama-bahkan-dipermudah-QHUatkTgcB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Dicabut (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/02/320/2555187/menaker-klaim-jht-sesuai-aturan-lama-bahkan-dipermudah-QHUatkTgcB.jpg</image><title>Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Dicabut (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT)&amp;nbsp; yang pencairannya yang hanya bisa sudah berusia 56 tahun. Dan di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
BACA JUGA:Hore! Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun Akhirnya Dicabut

&quot;Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga&quot; ungkap Ida, Rabu (2/3/2022).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dimuatakan berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri
BACA JUGA:6 Fakta Aturan JHT yang Bikin Buruh Marah, Jokowi Turun Tangan Akhirnya Menaker Revisi

&quot;Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun&quot; jelasnya.Saat ini, lanjut Ida, sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
&quot;Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,&quot; tegas Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT)&amp;nbsp; yang pencairannya yang hanya bisa sudah berusia 56 tahun. Dan di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
BACA JUGA:Hore! Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun Akhirnya Dicabut

&quot;Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga&quot; ungkap Ida, Rabu (2/3/2022).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dimuatakan berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri
BACA JUGA:6 Fakta Aturan JHT yang Bikin Buruh Marah, Jokowi Turun Tangan Akhirnya Menaker Revisi

&quot;Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun&quot; jelasnya.Saat ini, lanjut Ida, sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
&quot;Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,&quot; tegas Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
