<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Kerja PNS, WFO 100%</title><description>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru untuk PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555359/aturan-kerja-pns-wfo-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555359/aturan-kerja-pns-wfo-100"/><item><title>Aturan Kerja PNS, WFO 100%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555359/aturan-kerja-pns-wfo-100</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555359/aturan-kerja-pns-wfo-100</guid><pubDate>Rabu 02 Maret 2022 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/02/320/2555359/aturan-kerja-pns-wfo-100-vKCkSI4UYw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan kerja PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/02/320/2555359/aturan-kerja-pns-wfo-100-vKCkSI4UYw.jpg</image><title>Aturan kerja PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru untuk PNS.

Hal ini dilakukan memperhatikan penerapan PPKM dan kondisi penanganan Covid-19.

Aturan kerja ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!
SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.
Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25%.

Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib WFH 100%.

Lalu, untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50%, level 2 75% dan level 1 100%.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat
Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru untuk PNS.

Hal ini dilakukan memperhatikan penerapan PPKM dan kondisi penanganan Covid-19.

Aturan kerja ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!
SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.
Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25%.

Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib WFH 100%.

Lalu, untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50%, level 2 75% dan level 1 100%.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat
Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.</content:encoded></item></channel></rss>
