<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cari Tambahan Utang, Pemerintah Mau Lelang Sukuk</title><description>Pemerintah bakal melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 8 Maret 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555520/cari-tambahan-utang-pemerintah-mau-lelang-sukuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555520/cari-tambahan-utang-pemerintah-mau-lelang-sukuk"/><item><title>Cari Tambahan Utang, Pemerintah Mau Lelang Sukuk</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555520/cari-tambahan-utang-pemerintah-mau-lelang-sukuk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555520/cari-tambahan-utang-pemerintah-mau-lelang-sukuk</guid><pubDate>Rabu 02 Maret 2022 20:22 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/02/320/2555520/cari-tambahan-utang-pemerintah-mau-lelang-sukuk-ob7fNEse4R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah bakal lelang sukuk (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/02/320/2555520/cari-tambahan-utang-pemerintah-mau-lelang-sukuk-ob7fNEse4R.jpg</image><title>Pemerintah bakal lelang sukuk (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah bakal melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 8 Maret 2022. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
&quot;Lelang dibuka hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2),&quot; tulis pengumuman di Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA:4 Cara Investasi Sukuk Ritel SR016, Simak Yuk!

Seri SBSN seri SPN-S ini meliputi SPN-S 06092022 dengan jatuh tempo pada 6 September 2022, PBS031 pada 15 Juli 2024, PBS032 pada 15 Juli 2026, PBS030 pada 15 Juli 2028, PBS029 pada 15 Maret 2034 dan PBS033 pada 15 Juni 2047.
Adapun imbalan SPN-S 12072022 adalah diskonto, PBS031 sebesar 4%, PBS032 sebesar 4,87%, PBS030 sebesar 5,87%, PBS029 sebesar 6,37% dan PBS033 6,75%.
Underlying aset penerbitan ini merupakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2022 dan barang milik negara (BMN) dengan tanggal lelang pada 8 Maret 2022 dan settlement pada 10 Maret 2022.
BACA JUGA:Indosat (ISAT) Lunasi Obligasi dan Sukuk Rp380 Miliar

Alokasi pembelian nonkompetitif dari seri SPN-S 12072022 adalah 50% dari jumlah yang dimenangkan sedangkan seri lain yaitu PBS031, PBS032, PBS030, PBS029 dan PBS033 adalah 30% dari jumlah yang dimenangkan.
&quot;Target indikatif dari penerbitan kali ini sebesar Rp9 miliar,&quot; tulis Kemenkeu.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price)Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun  institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.  Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus  melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian  Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan  dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat  Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan  Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional  dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pemenang lelang yang mengajukan  penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang  diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif  akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average  yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.  Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih  besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai  setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020  tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik  dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor  6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan  Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga  Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik. SBSN  seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back  dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional &amp;ndash; Majelis Ulama  Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased   dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.   Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik   Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi   persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri   Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri   Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara   Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan   proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2022 yang telah mendapat persetujuan   DPR R.I. melalui UU Nomor 06 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022   dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN   Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan   Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara   dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus   untuk menerbitkan SBSN.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah bakal melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 8 Maret 2022. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
&quot;Lelang dibuka hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2),&quot; tulis pengumuman di Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA:4 Cara Investasi Sukuk Ritel SR016, Simak Yuk!

Seri SBSN seri SPN-S ini meliputi SPN-S 06092022 dengan jatuh tempo pada 6 September 2022, PBS031 pada 15 Juli 2024, PBS032 pada 15 Juli 2026, PBS030 pada 15 Juli 2028, PBS029 pada 15 Maret 2034 dan PBS033 pada 15 Juni 2047.
Adapun imbalan SPN-S 12072022 adalah diskonto, PBS031 sebesar 4%, PBS032 sebesar 4,87%, PBS030 sebesar 5,87%, PBS029 sebesar 6,37% dan PBS033 6,75%.
Underlying aset penerbitan ini merupakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2022 dan barang milik negara (BMN) dengan tanggal lelang pada 8 Maret 2022 dan settlement pada 10 Maret 2022.
BACA JUGA:Indosat (ISAT) Lunasi Obligasi dan Sukuk Rp380 Miliar

Alokasi pembelian nonkompetitif dari seri SPN-S 12072022 adalah 50% dari jumlah yang dimenangkan sedangkan seri lain yaitu PBS031, PBS032, PBS030, PBS029 dan PBS033 adalah 30% dari jumlah yang dimenangkan.
&quot;Target indikatif dari penerbitan kali ini sebesar Rp9 miliar,&quot; tulis Kemenkeu.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price)Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun  institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.  Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus  melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian  Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan  dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat  Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan  Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional  dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pemenang lelang yang mengajukan  penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang  diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif  akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average  yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.  Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih  besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai  setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020  tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik  dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor  6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan  Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga  Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik. SBSN  seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back  dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional &amp;ndash; Majelis Ulama  Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased   dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.   Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik   Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi   persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri   Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri   Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara   Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan   proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2022 yang telah mendapat persetujuan   DPR R.I. melalui UU Nomor 06 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022   dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN   Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan   Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara   dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus   untuk menerbitkan SBSN.</content:encoded></item></channel></rss>
