<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI Terbitkan Aturan Insentif Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi Tertentu</title><description>Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555571/bi-terbitkan-aturan-insentif-bank-penyedia-pendanaan-ekonomi-tertentu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555571/bi-terbitkan-aturan-insentif-bank-penyedia-pendanaan-ekonomi-tertentu"/><item><title>BI Terbitkan Aturan Insentif Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi Tertentu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555571/bi-terbitkan-aturan-insentif-bank-penyedia-pendanaan-ekonomi-tertentu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/320/2555571/bi-terbitkan-aturan-insentif-bank-penyedia-pendanaan-ekonomi-tertentu</guid><pubDate>Rabu 02 Maret 2022 22:27 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/02/320/2555571/bi-terbitkan-aturan-insentif-bank-penyedia-pendanaan-ekonomi-tertentu-bs6veVR5XD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia terbitkan aturan insentif bagi perbankan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/02/320/2555571/bi-terbitkan-aturan-insentif-bank-penyedia-pendanaan-ekonomi-tertentu-bs6veVR5XD.jpg</image><title>Bank Indonesia terbitkan aturan insentif bagi perbankan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Aturan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, cakupan pengaturan dalam ketentuan ini antara lain, yang pertama pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
BACA JUGA:Disanksi Banyak Negara, Bank Sentral Rusia Berjuang Jaga Stabilitas Keuangan

&quot;Yaitu pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI,&quot; ujar Erwin di Jakarta, Rabu(2/3/2022).
BACA JUGA:Akses Transaksi Orang Kaya dan Bank Rusia Dibatasi 

Kedua, lanjutnya, insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Yang ketiga, mencakup sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif.
&quot;Keempat, penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia,&quot; tambahnya.
Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga  menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI  No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank  Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah  dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan  Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1  Maret 2022.
&quot;Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan  tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari  2022,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Aturan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, cakupan pengaturan dalam ketentuan ini antara lain, yang pertama pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
BACA JUGA:Disanksi Banyak Negara, Bank Sentral Rusia Berjuang Jaga Stabilitas Keuangan

&quot;Yaitu pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI,&quot; ujar Erwin di Jakarta, Rabu(2/3/2022).
BACA JUGA:Akses Transaksi Orang Kaya dan Bank Rusia Dibatasi 

Kedua, lanjutnya, insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Yang ketiga, mencakup sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif.
&quot;Keempat, penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia,&quot; tambahnya.
Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga  menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI  No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank  Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah  dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan  Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1  Maret 2022.
&quot;Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan  tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari  2022,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
