<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerugian Investasi Bodong Rp117,5 Triliun, Investor Wajib Perhatikan Hal Ini</title><description>Investasi harus dilakukan dengan pertimbangan yang tepat. Sebab, tidak  ada satupun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/622/2555475/kerugian-investasi-bodong-rp117-5-triliun-investor-wajib-perhatikan-hal-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/622/2555475/kerugian-investasi-bodong-rp117-5-triliun-investor-wajib-perhatikan-hal-ini"/><item><title>Kerugian Investasi Bodong Rp117,5 Triliun, Investor Wajib Perhatikan Hal Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/622/2555475/kerugian-investasi-bodong-rp117-5-triliun-investor-wajib-perhatikan-hal-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/02/622/2555475/kerugian-investasi-bodong-rp117-5-triliun-investor-wajib-perhatikan-hal-ini</guid><pubDate>Rabu 02 Maret 2022 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/02/622/2555475/kerugian-investasi-bodong-rp117-5-triliun-investor-wajib-perhatikan-hal-ini-1fgx5O0I5U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK ingatkan masyarakat waspada investasi ilegal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/02/622/2555475/kerugian-investasi-bodong-rp117-5-triliun-investor-wajib-perhatikan-hal-ini-1fgx5O0I5U.jpg</image><title>OJK ingatkan masyarakat waspada investasi ilegal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Investasi harus dilakukan dengan pertimbangan yang tepat. Sebab, tidak ada satupun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang. Setiap investor perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum melakukan investasi sehingga nantinya akan dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Sayangnya investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika memilih investasi dimaksud.
BACA JUGA:PPATK Amankan 77 Rekening Investasi Bodong, Nilainya Rp28,2 Miliar
Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji hasil investasi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya.
&quot;Kalau kita lihat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp117,5 triliun ruginya,&quot; ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong! Jangan Termakan Rayuan Influencer

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, masyarakat harus memperhatikan hal berikut sebelum investasi.
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganSejak tahun 2018 hingga Februari 2022,  SWI sudah menutup sebanyak  3.784 pinjol Ilegal. Satgas pun mendorong penegakan hukum kepada para  pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan  pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI  juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa  izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:  31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga  Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian  Ilegal.
SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha  gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan  kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar  di OJK.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan,  masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan  Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau  waspadainvestasi@ojk.go.id.</description><content:encoded>JAKARTA - Investasi harus dilakukan dengan pertimbangan yang tepat. Sebab, tidak ada satupun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang. Setiap investor perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum melakukan investasi sehingga nantinya akan dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Sayangnya investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika memilih investasi dimaksud.
BACA JUGA:PPATK Amankan 77 Rekening Investasi Bodong, Nilainya Rp28,2 Miliar
Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji hasil investasi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya.
&quot;Kalau kita lihat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp117,5 triliun ruginya,&quot; ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong! Jangan Termakan Rayuan Influencer

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, masyarakat harus memperhatikan hal berikut sebelum investasi.
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganSejak tahun 2018 hingga Februari 2022,  SWI sudah menutup sebanyak  3.784 pinjol Ilegal. Satgas pun mendorong penegakan hukum kepada para  pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan  pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI  juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa  izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:  31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga  Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian  Ilegal.
SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha  gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan  kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar  di OJK.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan,  masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan  Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau  waspadainvestasi@ojk.go.id.</content:encoded></item></channel></rss>
