<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI Resmi Naikkan GWM Rupiah untuk Bank Umum, Ini Rinciannya</title><description>Bank Indonesia (BI) menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 1,5% untuk Bank Umum Kovensional menjadi 5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555891/bi-resmi-naikkan-gwm-rupiah-untuk-bank-umum-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555891/bi-resmi-naikkan-gwm-rupiah-untuk-bank-umum-ini-rinciannya"/><item><title>BI Resmi Naikkan GWM Rupiah untuk Bank Umum, Ini Rinciannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555891/bi-resmi-naikkan-gwm-rupiah-untuk-bank-umum-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555891/bi-resmi-naikkan-gwm-rupiah-untuk-bank-umum-ini-rinciannya</guid><pubDate>Kamis 03 Maret 2022 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/03/320/2555891/bi-resmi-naikkan-gwm-rupiah-untuk-bank-umum-ini-rinciannya-s4CVKGm0oJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia naikkan GWM (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/03/320/2555891/bi-resmi-naikkan-gwm-rupiah-untuk-bank-umum-ini-rinciannya-s4CVKGm0oJ.jpg</image><title>Bank Indonesia naikkan GWM (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 1,5% untuk Bank Umum Kovensional menjadi 5%. Aturan baru GWM ini dimulai 1 Maret 2022.
Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4% dari dana pihak ketiga (DPK).
BACA JUGA:Pertumbuhan Kredit Perbankan Awal Tahun Naik 5,79%
Sebelumnya, BI menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.
Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
BACA JUGA:Penyaluran Kredit Perbankan Rp5.700 Triliun di Awal 2022
Pada 1 Juni 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional akan kembali dinaikkan sebesar 1% menjadi 6% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5% dari DPK.
Kemudian pada 1 September 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional kembali dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi  sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan  untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.
Tak hanya Bank Umum Konvensional, kenaikan GWM rupiah secara bertahap  juga akan dilakukan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah  sebesar 0,5% mulai 1 Maret 2022, sehingga menjadi 4% dengan pemenuhan  seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian  (&amp;lsquo;athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang  diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (&amp;lsquo;athaya) sebesar tiga% dari  DPK.
Mulai 1 Juni 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah  dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara  rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian  (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang  diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 3,5% dari  DPK.Lalu pada 1 September 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha   Syariah dinaikkan 0,5% menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara   rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian   (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang   diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 4% dari DPK.
Selain itu, BI turut menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM   untuk kebijakan makropudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas   kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian   menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib   dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.
Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri   mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk   kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 1,5% untuk Bank Umum Kovensional menjadi 5%. Aturan baru GWM ini dimulai 1 Maret 2022.
Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4% dari dana pihak ketiga (DPK).
BACA JUGA:Pertumbuhan Kredit Perbankan Awal Tahun Naik 5,79%
Sebelumnya, BI menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.
Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
BACA JUGA:Penyaluran Kredit Perbankan Rp5.700 Triliun di Awal 2022
Pada 1 Juni 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional akan kembali dinaikkan sebesar 1% menjadi 6% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5% dari DPK.
Kemudian pada 1 September 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional kembali dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi  sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan  untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.
Tak hanya Bank Umum Konvensional, kenaikan GWM rupiah secara bertahap  juga akan dilakukan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah  sebesar 0,5% mulai 1 Maret 2022, sehingga menjadi 4% dengan pemenuhan  seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian  (&amp;lsquo;athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang  diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (&amp;lsquo;athaya) sebesar tiga% dari  DPK.
Mulai 1 Juni 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah  dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara  rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian  (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang  diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 3,5% dari  DPK.Lalu pada 1 September 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha   Syariah dinaikkan 0,5% menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara   rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian   (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang   diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 4% dari DPK.
Selain itu, BI turut menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM   untuk kebijakan makropudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas   kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian   menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib   dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.
Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri   mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk   kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.</content:encoded></item></channel></rss>
