<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI Beri Insentif Pelonggaran GWM hingga 1%</title><description>Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555906/bi-beri-insentif-pelonggaran-gwm-hingga-1</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555906/bi-beri-insentif-pelonggaran-gwm-hingga-1"/><item><title>BI Beri Insentif Pelonggaran GWM hingga 1%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555906/bi-beri-insentif-pelonggaran-gwm-hingga-1</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/03/320/2555906/bi-beri-insentif-pelonggaran-gwm-hingga-1</guid><pubDate>Kamis 03 Maret 2022 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/03/320/2555906/bi-beri-insentif-pelonggaran-gwm-hingga-1-ly503FeyWL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia terbitkan aturan insentif bagi perbankan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/03/320/2555906/bi-beri-insentif-pelonggaran-gwm-hingga-1-ly503FeyWL.jpg</image><title>Bank Indonesia terbitkan aturan insentif bagi perbankan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Insentif tersebut berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata hingga 1%.
Bank sentral menetapkan insentif diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria paling tinggi 1% yang diberikan secara berjenjang.
Rinciannya, insentif 0,2% untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar 1% hingga 6% dan bank yang melakukan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) 10% sampai 20%.
BACA JUGA:BI Resmi Naikkan GWM Rupiah untuk Bank Umum, Ini Rinciannya

Lalu, insentif 0,3% untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar 6% hingga delapan% dan bank yang melakukan pencapaian RPIM 20% sampai 30%.
Kemudian, insentif 0,5% untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas di atas delapan% dan bank yang melakukan pencapaian RPIM di atas 30%.
BACA JUGA:BI Terbitkan Aturan Insentif Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi Tertentu

Bank Sentral menyebutkan jangka waktu pemberian insentif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai 31 Desember 2024, dengan BI menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada bank melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan BI.
Periode pemberian insentif berdasarkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dilakukan secara triwulanan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama tiga bulan, sedangkan pemberian insentif berdasarkan pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama 12 bulan.Adapun data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif bersumber  dari Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan jika diperlukan, BI  dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar  pemberian insentif.
Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif tahun 2022 data  bersumber dari laporan bulanan bank umum, laporan stabilitas moneter dan  sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah,  dan/atau LBUT.
Jika bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan  sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, BI akan melakukan  pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan  ketentuan Bank Sentral dan penelitian ulang pemenuhan kriteria bank  penerima insentif pada periode penggunaan data tidak akurat.
Selain itu, BI juga akan menghitung ulang pada periode penggunaan  data yang tidak akurat atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah,  kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan/atau remunerasi  atau insentif GWM berupa pemberian (athaya).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian  tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang perhitungannya  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI. Otoritas moneter akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif paling sedikit 1 kali dalam setahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Insentif tersebut berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata hingga 1%.
Bank sentral menetapkan insentif diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria paling tinggi 1% yang diberikan secara berjenjang.
Rinciannya, insentif 0,2% untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar 1% hingga 6% dan bank yang melakukan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) 10% sampai 20%.
BACA JUGA:BI Resmi Naikkan GWM Rupiah untuk Bank Umum, Ini Rinciannya

Lalu, insentif 0,3% untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar 6% hingga delapan% dan bank yang melakukan pencapaian RPIM 20% sampai 30%.
Kemudian, insentif 0,5% untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas di atas delapan% dan bank yang melakukan pencapaian RPIM di atas 30%.
BACA JUGA:BI Terbitkan Aturan Insentif Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi Tertentu

Bank Sentral menyebutkan jangka waktu pemberian insentif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai 31 Desember 2024, dengan BI menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada bank melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan BI.
Periode pemberian insentif berdasarkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dilakukan secara triwulanan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama tiga bulan, sedangkan pemberian insentif berdasarkan pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama 12 bulan.Adapun data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif bersumber  dari Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan jika diperlukan, BI  dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar  pemberian insentif.
Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif tahun 2022 data  bersumber dari laporan bulanan bank umum, laporan stabilitas moneter dan  sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah,  dan/atau LBUT.
Jika bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan  sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, BI akan melakukan  pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan  ketentuan Bank Sentral dan penelitian ulang pemenuhan kriteria bank  penerima insentif pada periode penggunaan data tidak akurat.
Selain itu, BI juga akan menghitung ulang pada periode penggunaan  data yang tidak akurat atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah,  kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan/atau remunerasi  atau insentif GWM berupa pemberian (athaya).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian  tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang perhitungannya  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI. Otoritas moneter akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif paling sedikit 1 kali dalam setahun.</content:encoded></item></channel></rss>
