<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres Ingatkan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu: Pajak Kita untuk Kita</title><description>Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557507/wapres-ingatkan-lapor-spt-tahunan-tepat-waktu-pajak-kita-untuk-kita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557507/wapres-ingatkan-lapor-spt-tahunan-tepat-waktu-pajak-kita-untuk-kita"/><item><title>Wapres Ingatkan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu: Pajak Kita untuk Kita</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557507/wapres-ingatkan-lapor-spt-tahunan-tepat-waktu-pajak-kita-untuk-kita</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557507/wapres-ingatkan-lapor-spt-tahunan-tepat-waktu-pajak-kita-untuk-kita</guid><pubDate>Senin 07 Maret 2022 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/07/320/2557507/wapres-ingatkan-lapor-spt-tahunan-tepat-waktu-pajak-kita-untuk-kita-ILBHNoXEXB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin ingatkan masyarakat lapor SPT tepat waktu. (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/07/320/2557507/wapres-ingatkan-lapor-spt-tahunan-tepat-waktu-pajak-kita-untuk-kita-ILBHNoXEXB.jpg</image><title>Wapres Maruf Amin ingatkan masyarakat lapor SPT tepat waktu. (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filing.

Pelaporan SPT Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.

Maruf Amin pun mengajak agar masyarakat tak lupa lapor SPT tepat waktu.

&amp;ldquo;Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,&amp;rdquo; tuturnya dalam keterangan persnya usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022).

&amp;ldquo;Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filling, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini Cara Urus Denda Telat Lapor SPT, Segini Besarannya
Maruf Amin menyampaikan, pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.
&amp;ldquo;Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,&amp;rdquo; ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
BACA JUGA:Duh, Masih Ada Ratusan Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT&amp;nbsp;
Dia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

&amp;ldquo;Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,&amp;rdquo; imbaunya.

Sebab, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
&amp;ldquo;Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,&amp;rdquo; tegasnya.

Terakhir, Maruf Amin meminta seluruh masyarakat untuk taat pajak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tak Lapor SPT PPh Badan Didenda Rp1 Juta
Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

Sebagai informasi, pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.

Oleh karena itu, Wapres pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filing.

Pelaporan SPT Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.

Maruf Amin pun mengajak agar masyarakat tak lupa lapor SPT tepat waktu.

&amp;ldquo;Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,&amp;rdquo; tuturnya dalam keterangan persnya usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022).

&amp;ldquo;Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filling, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini Cara Urus Denda Telat Lapor SPT, Segini Besarannya
Maruf Amin menyampaikan, pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.
&amp;ldquo;Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,&amp;rdquo; ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
BACA JUGA:Duh, Masih Ada Ratusan Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT&amp;nbsp;
Dia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

&amp;ldquo;Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,&amp;rdquo; imbaunya.

Sebab, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
&amp;ldquo;Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,&amp;rdquo; tegasnya.

Terakhir, Maruf Amin meminta seluruh masyarakat untuk taat pajak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tak Lapor SPT PPh Badan Didenda Rp1 Juta
Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

Sebagai informasi, pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.

Oleh karena itu, Wapres pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.</content:encoded></item></channel></rss>
