<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Perjalanan PCR dan Antigen Dicabut, Pengamat Transportasi: Jadi Lebih Hemat</title><description>Masyarakat tidak lagi wajib menyerahkan tes antigen maupun PCR untuk  perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557736/syarat-perjalanan-pcr-dan-antigen-dicabut-pengamat-transportasi-jadi-lebih-hemat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557736/syarat-perjalanan-pcr-dan-antigen-dicabut-pengamat-transportasi-jadi-lebih-hemat"/><item><title>Syarat Perjalanan PCR dan Antigen Dicabut, Pengamat Transportasi: Jadi Lebih Hemat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557736/syarat-perjalanan-pcr-dan-antigen-dicabut-pengamat-transportasi-jadi-lebih-hemat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557736/syarat-perjalanan-pcr-dan-antigen-dicabut-pengamat-transportasi-jadi-lebih-hemat</guid><pubDate>Senin 07 Maret 2022 17:49 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/07/320/2557736/syarat-perjalanan-pcr-dan-antigen-dicabut-pengamat-transportasi-jadi-lebih-hemat-datQZUJkiv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perjalanan domestik tak perlu tunjukan tes antigen dan PCR (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/07/320/2557736/syarat-perjalanan-pcr-dan-antigen-dicabut-pengamat-transportasi-jadi-lebih-hemat-datQZUJkiv.jpg</image><title>Perjalanan domestik tak perlu tunjukan tes antigen dan PCR (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Masyarakat tidak lagi wajib menyerahkan tes antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap.
Pengamat Transportasi Djoko Setidjowarno menilai wacana ini dapat menjadi angin segar bagi para pelaku perjalanan khususnya transportasi dan mendorong aktivitas pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi.
BACA JUGA:Penonton MotoGP di Mandalika Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

&amp;ldquo;Ya kalau saya sih mendukung, saya kira ini harus diteruskan dan dilanjutkan, dan ini bagus bakal jadi kebiasaan baru ya bagus juga buat pelaku perjalanan,&amp;rdquo; kata Pengamat Transportasi Djoko Setidjowarno, Senin (7/3/2022).
Djoko mengatakan kebijakan ini diharapkan membuat pelaku perjalanan lebih hemat dalam melakukan perjalanan.
BACA JUGA:Naik Pesawat, Kapal serta Mobil Kini Tak Perlu Lagi Antigen &amp;amp; PCR

&amp;ldquo;Ya bagus enggak perlu ada biaya lagi bayar tes, tes yang buat miskin dan sangat mendukung, Hemat juga enggak keluar duit lagi buat bayar ini itu, tak perlu pusing cari tempat tes sana sini ya mau berangkat tinggal berangkat,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;ldquo;Harapannya sih pasti ke depan ini tetap jalan, itu benar terjadi itu direalisasikan dan ini dapat membuat pelaku perjalanan di sektor darat, laut maupun udara,&amp;rdquo; pungkasnya.Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita  Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk  pada SE Satgas no 22 th 2021.
&amp;ldquo;Soal ini masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator  PPKM  dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no  22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,&amp;rdquo; Kata Jubir  Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).
Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak  Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut.
&amp;ldquo;Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk  untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan  kita tunggu,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Masyarakat tidak lagi wajib menyerahkan tes antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap.
Pengamat Transportasi Djoko Setidjowarno menilai wacana ini dapat menjadi angin segar bagi para pelaku perjalanan khususnya transportasi dan mendorong aktivitas pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi.
BACA JUGA:Penonton MotoGP di Mandalika Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

&amp;ldquo;Ya kalau saya sih mendukung, saya kira ini harus diteruskan dan dilanjutkan, dan ini bagus bakal jadi kebiasaan baru ya bagus juga buat pelaku perjalanan,&amp;rdquo; kata Pengamat Transportasi Djoko Setidjowarno, Senin (7/3/2022).
Djoko mengatakan kebijakan ini diharapkan membuat pelaku perjalanan lebih hemat dalam melakukan perjalanan.
BACA JUGA:Naik Pesawat, Kapal serta Mobil Kini Tak Perlu Lagi Antigen &amp;amp; PCR

&amp;ldquo;Ya bagus enggak perlu ada biaya lagi bayar tes, tes yang buat miskin dan sangat mendukung, Hemat juga enggak keluar duit lagi buat bayar ini itu, tak perlu pusing cari tempat tes sana sini ya mau berangkat tinggal berangkat,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;ldquo;Harapannya sih pasti ke depan ini tetap jalan, itu benar terjadi itu direalisasikan dan ini dapat membuat pelaku perjalanan di sektor darat, laut maupun udara,&amp;rdquo; pungkasnya.Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita  Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk  pada SE Satgas no 22 th 2021.
&amp;ldquo;Soal ini masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator  PPKM  dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no  22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,&amp;rdquo; Kata Jubir  Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).
Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak  Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut.
&amp;ldquo;Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk  untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan  kita tunggu,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
