<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Naik Pesawat Cs Tak Perlu PCR dan Antigen, Begini Penjelasan Kemenhub</title><description>Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat  tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557768/naik-pesawat-cs-tak-perlu-pcr-dan-antigen-begini-penjelasan-kemenhub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557768/naik-pesawat-cs-tak-perlu-pcr-dan-antigen-begini-penjelasan-kemenhub"/><item><title>Naik Pesawat Cs Tak Perlu PCR dan Antigen, Begini Penjelasan Kemenhub</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557768/naik-pesawat-cs-tak-perlu-pcr-dan-antigen-begini-penjelasan-kemenhub</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/07/320/2557768/naik-pesawat-cs-tak-perlu-pcr-dan-antigen-begini-penjelasan-kemenhub</guid><pubDate>Senin 07 Maret 2022 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/07/320/2557768/naik-pesawat-cs-tak-perlu-pcr-dan-antigen-begini-penjelasan-kemenhub-UVylZ4HD9x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perjalanan domestik tak perlu tunjukan tes antigen dan PCR (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/07/320/2557768/naik-pesawat-cs-tak-perlu-pcr-dan-antigen-begini-penjelasan-kemenhub-UVylZ4HD9x.jpg</image><title>Perjalanan domestik tak perlu tunjukan tes antigen dan PCR (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap.
Merespons hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
BACA JUGA:Syarat Perjalanan PCR dan Antigen Dicabut, Pengamat Transportasi: Jadi Lebih Hemat
&amp;ldquo;Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen di perjalanan) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM  dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas nomor 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,&amp;rdquo; Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA:Penonton MotoGP di Mandalika Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Adita mengatakan, realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut.
&amp;ldquo;Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,&amp;rdquo; ujarnya.Dengan begitu, Adita mengatakan sejumlah Prokes masih tetap  diberlakukan mulai dari memakai  masker dan cuci tangan hingga menjaga  jarak.
&amp;ldquo;Ya itu pasti,&amp;rdquo; pungkasnya.
Sebagai catatan, Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh  Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
&amp;ldquo;Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan  lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,&amp;rdquo; kata Menko  Luhut dalam evaluasi PPKM.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap.
Merespons hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
BACA JUGA:Syarat Perjalanan PCR dan Antigen Dicabut, Pengamat Transportasi: Jadi Lebih Hemat
&amp;ldquo;Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen di perjalanan) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM  dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas nomor 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,&amp;rdquo; Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA:Penonton MotoGP di Mandalika Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Adita mengatakan, realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut.
&amp;ldquo;Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,&amp;rdquo; ujarnya.Dengan begitu, Adita mengatakan sejumlah Prokes masih tetap  diberlakukan mulai dari memakai  masker dan cuci tangan hingga menjaga  jarak.
&amp;ldquo;Ya itu pasti,&amp;rdquo; pungkasnya.
Sebagai catatan, Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh  Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
&amp;ldquo;Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan  lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,&amp;rdquo; kata Menko  Luhut dalam evaluasi PPKM.</content:encoded></item></channel></rss>
