<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga: Bayar dan Laporkan Pajak Bentuk Kecintaan kepada Negara</title><description>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama  sejumlah pejabat negara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/08/320/2558303/menko-airlangga-bayar-dan-laporkan-pajak-bentuk-kecintaan-kepada-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/08/320/2558303/menko-airlangga-bayar-dan-laporkan-pajak-bentuk-kecintaan-kepada-negara"/><item><title>Menko Airlangga: Bayar dan Laporkan Pajak Bentuk Kecintaan kepada Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/08/320/2558303/menko-airlangga-bayar-dan-laporkan-pajak-bentuk-kecintaan-kepada-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/08/320/2558303/menko-airlangga-bayar-dan-laporkan-pajak-bentuk-kecintaan-kepada-negara</guid><pubDate>Selasa 08 Maret 2022 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/08/320/2558303/menko-airlangga-bayar-dan-laporkan-pajak-bentuk-kecintaan-kepada-negara-KRyO7mpwRP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga lapor SPT (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/08/320/2558303/menko-airlangga-bayar-dan-laporkan-pajak-bentuk-kecintaan-kepada-negara-KRyO7mpwRP.jpg</image><title>Menko Airlangga lapor SPT (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah pejabat negara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak (WP).
&amp;ldquo;Saya telah lapor SPT Tahunan secara online dengan menggunakan e-filing. Terima kasih kepada Dirjen Pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan e-filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,&amp;rdquo; ucap Menko Airlangga, Selasa (8/3/2022).
BACA JUGA:Daftar Pejabat Negara Lapor SPT Tahunan, Ada Luhut sang Menko Paling Tajir

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi saat ini telah difasilitasi secara online melalui aplikasi e-filing. Secara umum, e-filing dapat diakses melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id.
E-filling merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat dan lebih murah.
BACA JUGA:DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Masih Jauh dari Target

Dengan aplikasi e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan salah satu terobosan pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menko Airlangga menuturkan bahwa dengan rutin melaporkan SPT Tahunan juga merupakan bentuk kecintaan kepada negara karena Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN.&amp;ldquo;Kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti,  terutama di saat pandemi Covid-19 ini Pemerintah mengeluarkan banyak  program, baik dalam penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi.  Sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting, dan ini bisa kita  capai dengan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat,&amp;rdquo; imbuh Menko  Airlangga.
Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya  merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara  untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan  negara dan pembangunan nasional.
&amp;ldquo;Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak negara kita, pajak kuat Indonesia maju,&amp;rdquo; tutup Menko Airlangga.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah pejabat negara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak (WP).
&amp;ldquo;Saya telah lapor SPT Tahunan secara online dengan menggunakan e-filing. Terima kasih kepada Dirjen Pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan e-filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,&amp;rdquo; ucap Menko Airlangga, Selasa (8/3/2022).
BACA JUGA:Daftar Pejabat Negara Lapor SPT Tahunan, Ada Luhut sang Menko Paling Tajir

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi saat ini telah difasilitasi secara online melalui aplikasi e-filing. Secara umum, e-filing dapat diakses melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id.
E-filling merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat dan lebih murah.
BACA JUGA:DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Masih Jauh dari Target

Dengan aplikasi e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan salah satu terobosan pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menko Airlangga menuturkan bahwa dengan rutin melaporkan SPT Tahunan juga merupakan bentuk kecintaan kepada negara karena Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN.&amp;ldquo;Kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti,  terutama di saat pandemi Covid-19 ini Pemerintah mengeluarkan banyak  program, baik dalam penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi.  Sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting, dan ini bisa kita  capai dengan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat,&amp;rdquo; imbuh Menko  Airlangga.
Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya  merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara  untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan  negara dan pembangunan nasional.
&amp;ldquo;Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak negara kita, pajak kuat Indonesia maju,&amp;rdquo; tutup Menko Airlangga.
</content:encoded></item></channel></rss>
