<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Terbaru Naik Pesawat, Masih Tetap Wajib Masker hingga Dilarang Berbicara</title><description>Aturan terbaru naik pesawat dirilis Kementerian Perhubungan(kemenhub).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/08/320/2558344/aturan-terbaru-naik-pesawat-masih-tetap-wajib-masker-hingga-dilarang-berbicara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/03/08/320/2558344/aturan-terbaru-naik-pesawat-masih-tetap-wajib-masker-hingga-dilarang-berbicara"/><item><title>Aturan Terbaru Naik Pesawat, Masih Tetap Wajib Masker hingga Dilarang Berbicara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/03/08/320/2558344/aturan-terbaru-naik-pesawat-masih-tetap-wajib-masker-hingga-dilarang-berbicara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/03/08/320/2558344/aturan-terbaru-naik-pesawat-masih-tetap-wajib-masker-hingga-dilarang-berbicara</guid><pubDate>Selasa 08 Maret 2022 17:42 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/08/320/2558344/aturan-terbaru-naik-pesawat-masih-tetap-wajib-masker-hingga-dilarang-berbicara-yXIqShebhD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan terbaru naik pesawat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/08/320/2558344/aturan-terbaru-naik-pesawat-masih-tetap-wajib-masker-hingga-dilarang-berbicara-yXIqShebhD.jpeg</image><title>Aturan terbaru naik pesawat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Aturan naik pesawat yang terbaru dirilis Kementerian Perhubungan(kemenhub). Aturan tersebut tercantum dalam  Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan pengetatan protokol kesehatan terbaru di pesawat yaitu penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
BACA JUGA:Naik Pesawat Tak Lagi Antigen dan PCR Resmi Berlaku Hari Ini

&amp;ldquo;Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam,&amp;rdquo; dikutip dari SE Kemenhub, Selasa (8/3/2022).
Adita mengatakan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun hingga  menggunakan handsanitizer.
BACA JUGA:Naik Pesawat Tanpa Antigen dan PCR, Dirut Garuda: Kita Berharap Penumpang Meningkat

Dikutip dari SE terbaru Kemenhub, pengetatan protokol kesehatan pelaku perjalanan orang yang perlu dilakukan antara lain :
1.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
2.Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.3.Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
4.Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua  arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan  tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan  penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
Dengan catatan terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat  dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan  keselamatan dan kesehatan orang.
5. Setiap operator dan penumpang moda transportasi diwajibkan  menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan  perjalanan pada setiap PPDN.
Sementara itu, Penumpang pesawat udara diwajibkan  untuk mencantumkan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik  reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan  Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama  dengan Badan Usaha Angkutan Udara.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Aturan naik pesawat yang terbaru dirilis Kementerian Perhubungan(kemenhub). Aturan tersebut tercantum dalam  Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan pengetatan protokol kesehatan terbaru di pesawat yaitu penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
BACA JUGA:Naik Pesawat Tak Lagi Antigen dan PCR Resmi Berlaku Hari Ini

&amp;ldquo;Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam,&amp;rdquo; dikutip dari SE Kemenhub, Selasa (8/3/2022).
Adita mengatakan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun hingga  menggunakan handsanitizer.
BACA JUGA:Naik Pesawat Tanpa Antigen dan PCR, Dirut Garuda: Kita Berharap Penumpang Meningkat

Dikutip dari SE terbaru Kemenhub, pengetatan protokol kesehatan pelaku perjalanan orang yang perlu dilakukan antara lain :
1.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
2.Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.3.Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
4.Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua  arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan  tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan  penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
Dengan catatan terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat  dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan  keselamatan dan kesehatan orang.
5. Setiap operator dan penumpang moda transportasi diwajibkan  menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan  perjalanan pada setiap PPDN.
Sementara itu, Penumpang pesawat udara diwajibkan  untuk mencantumkan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik  reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan  Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama  dengan Badan Usaha Angkutan Udara.</content:encoded></item></channel></rss>
